TGA dan Keluarga Korban Laporkan Kasus Kanjuruhan ke Bareskrim Mabes Polri

Indonewsdaily.com, Jakarta – Setelah sehari sebelumnya mendatangi Komnas HAM dan KPAI yang akhirnya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan pihak Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Hari ini (18/11/2022) Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan bukti baru dan penggunaan pasal 338 ,340 KUHP terhadap tersangka tragedi Kanjuruhan.

Ketua tim Hukum TGA Anjarnawan Yusky menyampaikan, khusus kedatangan ke Bareskrim Mabes Polri adalah untuk mengadu sekaligus menginformasikan bahwa peristiwa 1 Oktober 2022 banyak korban anak-anak baik meninggal maupun luka-luka.

“Ini adalah langkah hukum kami melaporkan peristiwa Kanjuruhan yang banyak menelan korban anak-anak selain itu juga pengenaan pasal 338,340 KUHP terhadap tersangka.Hal itu harus mendapat perhatian yang serius dan di sini Negara harus turun tangan terkait banyaknya korban anak-anak yang harus dilindungi , yang lebih penting lagi adalah adanya pelanggaran HAM berat.” ucap Anjar

Selanjutnya Anjar Nawan Yusky mengungkapkan  jika saat ini pihaknya menjelaskan bahwa laporan tipe B  (laporan yang dibuat oleh korban)  dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dan kematian, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Ya hari ini kami melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 351, 353, serta 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hingga kematian.” terangnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *