Tangis Emosional Pecah Saat Keluarga Korban Kanjuruhan STPL Diterima Divpropam Mabes Polri

Indonewsdaily.com, Jakarta – Hari ini (19/11/2022) tangis keluarga korban kanjuruhan pecah saat di depan divpropam mabes polri ,banyak keluarga korban dan kerabat menangis tak kuasa menahan emosi.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Divpropam Mabes Polri di dampingi oleh Aremania yang datang menyusul rekan-rekan yang sudah berjuang sejak hari rabu (16/11/2022) lalu.

Sementara dalam perjalanan menuju Divpropam Mabes Polri rombongan aksi di kawal selama perjalanan oleh kelompok suporter Persija Jakarta The Jak Mania yang turut serta bergabung dalam rombongan aksi Aremania.

Ketua tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengungkapkan  jika saat ini pihaknya menjelaskan bahwa laporan tipe B (laporan yang dibuat oleh korban) dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dan kematian, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Dalam laporan kami tadi menyampaikan supaya kasus Kanjuruhan di ambil alih proses hukumnya ke Bareskrim Mabes Polri dan Divpropam Mabes Polri untuk usut tuntas pelaku tragedi Kanjuruhan secara langsung agar bisa di tangani dengan baik secara terang- terangan dan terbuka jadi tidak ada atensi atau kepentingan di dalamnya, seperti saat ini kasus kanjuruhan di tangani oleh Polda Jatim yang kami anggap sarat atensi dan kepentingan yang kuat sehingga proses hukumnya dari kasus kanjuruhan kami anggap tidak berjalan dan alhamdulilah Laporan kita diterima tetapi STPL (surat tanda penerimaan laporan) bisa kami dapatkan hari senin lusa.” tegasnya.

Sementara salah satu koordinator aksi Saiful mengatakan bahwa sampai kapanpun permasalahan ini harus selesai.

“Sampai berapa bulan gak papa kita disini kalau perlu 50 ribu masyarakat kota Malang akan hadir disini sampai kita mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait tragedi Kanjuruhan siapa yang salah harus dihukum.” tegasnya.

Sedangkan Brigjen. Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, S.I.K., M.Si. sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri. Tifaona, mengatakan melalui sambungan telephone dihadapan keluarga korban bahwa laporan tidak di tolak alias di terima.

“Laporan kami terima dan sudah kita sepakati, untuk surat laporan atau STPL (surat tanda penerimaan laporan) bisa kami terbitkan hari Senin (21/11/2022) jam 09.00 WIB dan bisa kami serahkan.” terangnya (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *