Tingkatkan Layanan Pada Penyandang Disabilitas, PN Kota Malang Tandatangani MoU Disabilitas dengan Pihak Terkait

MoU pelayanan penyandang disabilitas ditandatangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kejari Kota Batu dan Polres Batu.

Indonewsdaily.com, Malang – Lembaga yudikatif di Kota Malang dan Kota Batu berkomitmen melayani penyandang disabilitas, yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (MoU), pada senin (10/1/2022).

MoU ditandatangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kejari Kota Batu dan Polres Batu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetyo, SH, MH, menjelaskan kerjasama ini berkaitan dengan penanganan peradilan bagi penyandang disabilitas.

“Kerjasama itu, untuk peningkatan pelayanan disabilitas dalam proses peradilan, dimana kami menjamin hak yang sama di hadapan hukum,” terangnya.

Ketua PN Malang juga menegaskan, adanya kerjasama ini memberikan akses yang luas untuk masyarakat pencari keadilan.

“Diharapkan dengan MoU ini, layanan disabilitas yang sudah ada pada masing-masing lembaga bisa terintegrasi, sehingga bisa mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan sidang dalam proses peradilan”, imbuhnya

Menurutnya, para pihak sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala setiap 6 bulan sekali.

“Jika kami rasa perlu, akan ada upgrade sarana prasana untuk disabilitas.tentunya, menyesuaikan dengan anggaran”, pungkasnya.

Turut hadir dalam MoU ini direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda), Nurul Sa’adah Andriani, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH dan Kajari Batu, Supriyanto, SH, MH. (win/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *