Udji Pramono: Calon Pj Walikota Harus Bisa Jembatani Eksekutif dan Legislatif

 

 

 

 

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udjik Pramono

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Sosok calon Pejabat Walikota (Pj) Mojokerto memenjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif. Para wakil rakyat mempersiapkan sejumlah kriteria yang akan diduk di Kursi Walikota Mojokerto selama satu tahun.

Seperti yang disampaikan Udji Pramono yang menilai jika calon PJ Walikota nanti harus memiliki pengalaman dalam mengurus pemerintahan. Tidak hanya itu, calon Pj Walikota harus memahami betul dinamika dan kondisi pemerintahan hingga sosial masyarakat Kota Mojokerto.

“Pj nanti harusnya orang yang berpengalaman dan memiliki integritas,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Jumat (18/8/2023).

Menurut politisi partai Demokrat ini, calon Pj Walikota Mojokerto nantinya harus bisa menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Kemudian, Pj Walikota juga bisa meneruskan program kerja Walikota Ning Ita, dan mengayomi semua ASN Pemkot Mojokerto.

“Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, mampu berkomunikasi dengan legislatif, on the track dan memberi manfaat bagi semua,” tukas Udji.

Bursa pengajuan nama Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto mulai menghangat di gedung dewan. Untuk diketahui jika masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 10 Desember mendatang.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, legislatif akan mengusulkan tiga nama, tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri. Total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Walikota hingga Walikota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024.

Artinya, Pj akan menduduki kursi Walikota selama hampir satu tahun yakni Desember 2023 hingg Desember 2024.

Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 syarat Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota jelas tertulis yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

Dalam Permendagri tertulis Pj Walikota harus menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *