Warga Blokir Akses Galian C yang Diduga Langgar Izin Usaha

Indonewsdaily.com, Mojokerto- Kegeraman warga Dusun Gerung, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang memuncak kepada galian tambang yang berada di wilayahnya. Warga meluapkan kegeraman dengan memblokir akses jalan, agar truk pengangkut hasil tambang berupa batu dan tanah tidak bisa lewat.

Dengan menggunakan meja untuk memblokir jalan, sejumlah ibu-ibu ini dengan lantang meminta semua truk yang lewat untuk putar balik. Sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pengusaha dengan warga. Namun, warga tetap bersikukuh agar truk tambang tidak boleh lewat dan meminta galian C itu ditutup.

Warga geram lantaran galian C yang dimiliki Sukiyat itu sempat tutup tak beroperasi namun kini kembali buka. Malahan, dalam menjalankan usahanya pengusaha galian itu diduga melanggar ijin yang ada. Dalam ijin usaha pengusaha hanya boleh mengambil batu, tapi faktanya bukan batu yang diambil tapi tanah urug.

Salah satu warga Sumartik, mengatakan aksi penutupan jalan tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga Dusun Geruh. Warga kecewa lantaran aktivitas pertambangan galian C tidak sesuai dengan komoditas dalam perizinan.

“Kami kecewa, soalnya pengusaha menjalankan aktivitas tambang tidak sesuai izin. Yang diambil tanah urug, padahal izinya batu andesit,” ucapnya.

Lebih lanjut Sumartik mengatakan, aktivitas pertambangan galian C itu di sudah sekitar tiga minggu kembali beroperasi yang sebelumnya sempat berhenti.

“Sehabis lebaran kembali beroperasi, sebelumnya tidak beroperasi karena didatangi warga yang protes,” imbuhnya.

Sebelumnya tambahnya, warga juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian terkait penyalahgunaan izin yang dimiliki pengusaha. Namun, respon dari pihak kepolisian membuat warga kecewa. Laporan itu, tambahnya bukan hanya di Polres Mojokerto namun sampai ke Polda Jatim.

“Kami sudah lapor ke Polres Mojokerto, Polda Jatim juga sudah, tapi tidak ada tindakan sama sekali. Ada apa ini pihak kepolisian tak ada tindakan apapun,” ujar Sumartik kecewa.

Dalam aksi tersebut, warga meminta pemilik pertambangan galian C yang diketahui dimiliki Sukiyat warga Jombang bisa menemui warga secara langsung.

“Kami minta Sukiyat datang langsung menemui kami agar bisa mendengarkan langsung tuntutan warga Geruh, kalau perwakilan takutnya tidak tersampaikan, soalnya berulangkali seperti itu,” pungkas Sumartik.

Sementara itu, perwakilan pengelola tambang, Novendri Yusdi mengatakan pihak pengusaha pertambangan galian C akan mendengarkan tuntutan warga dusun Geruh, desa Jatidukuh.

“Inikan belum ada pertemuan, yang jelas apapun permintaan warga akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Masih kata Leri sapaan akrab Novendri, pertambangan galian C yang ia kelola sudah mengantongi izin dan berlaku sampai tahun 2024.

“Operasinya sampai beberapa tahun kedepan, sampai tahun 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *