Warga Cilincing Arak 4 Calon Ketua RT  Pemilihan RT ‘RASA’ Pemilukada

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Dalam mensukseskan Pemilihan Ketua RT, warga di RT 015 RW 001 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, melakukan langkah sosialisasi terhadap 4 calon Ketua RT, dengan diarak keliling ke rumah pemukiman warga, Sabtu 06 November 2021.

Diketahui bahwa pemilihan ketua RT biasanya cenderung dan jarang diminati warga dan umumnya dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat, namun tidak bagi warga RT 015 RW 001 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

4 calon Ketua RT yakni, Nomor Satu Sukiman, Nomor Dua Ahmad Sudrajat, Nomor Tiga Alfath, dan Nomor Empat Bang Kumis ini di arak oleh warga, dengan iringan musik angklung mengelilingi rumah di pemukiman warga di RT 015 RW 001 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Sepanjang belasan kilometer, alunan musik angklung sebagai sinyal mengiringi empat calon Ketua RT untuk dikenalkan kepada warga dilokasi.

“Ini sebagai bentuk proses pembelajaran demokrasi hingga ke tingkat bawah. Kami sangat mendukung antusias warga ini. Meski di tengah pandemi covid 19, tapi masih guyub rukun. Langkah ini seharusnya memaknai sebuah Demokrasi,” tutur Agus Sanusi selaku Tokoh Masyarakat usai ikut mengarak 4 calon Ketua RT dilokasi.

Selain itu, Agus Sanusi juga menjelaskan, bahwa sosialisasi dengan diarak ke pemukiman warga ini untuk mensosialisasikan empat calon Ketua RT, agar warga bisa ikut berpartisipasi menyalurkan aspirasinya dengan ikut mencoblos pada 8 November 2021 mendatang.

“Sapa warga dengan keliling rumah warga, dengan target 95 persen, warga berpartisipasi untuk memilih,” sambungnya.

Sementara itu, H Priyanto selaku Tokoh Masyarakat menambahkan, pemilihan Ketua RT dilakukan secara demokratis, dalam mempererat dan menyatukan masyarakat, dan semoga langkah ini menjadi *semangat* barometer untuk wilayah lainnya.

“Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) meski sedang berpesta demokrasi ditingkat RT, karena dari sini kita bersama-sama membuat pesta demokrasi yang gembira, dan saling kenal antar sesama ditengah lingkungan warga,” terang H Priyanto.

Sementara itu, salah satu panitia pemilihan Ketua RT yang bernama Mohamad Indra menyatakan, bahwa jadikan proses pemilihan ini sesuai aturan yang berlaku, dan dilakukan secara jujur, transparan serta demokratis yang melibatkan semua warga. Jadikan perbedaan itu untuk saling mengisi dan saling melengkapi.

“Siapapun pemenangnya, harus siap membangun wilayah dan mengayomi masyarakat, serta harus bisa merangkul berbagai elemen masyarakat yang ada di wilayahnya agar tetap tercipta kondusifitas di wilayah,” pungkas Indra.

Seperti diketahui, bahwa pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di wilayah DKI Jakarta yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menegaskan, untuk sementara waktu, pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW hanya diperbolehkan untuk wilayah yang masuk zona hijau penanganan COVID-19.

“Diluar itu akan ditunda dulu hingga wilayah RT/RW ditetapkan sebagai zona hijau. Ini sebagai pembelajaran agar penyebaran COVID-19 bisa terkendali, saling menjaga, dan memperkuat. Diadakannya pemilihan Ketua RT/RW, dan anggota LMK adalah tuntutan dari masyarakat agar ikut terlibat langsung dalam membangun wilayahnya,” terang Wawan saat mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di masa pandemi COVID-19 yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dasar hukum pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di masa pandemi COVID-19 itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 dan Nomor 44/SE/2021. Sedangkan tahapan pemilihan Ketua RT/RW meliputi, sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penetapan tata tertib pemilihan, pendaftaran bakal calon Ketua RT/RW, penetapan calon Ketua RT/RW, dan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.

“Masa pandemi berakibat pada penundaan pemilihan Ketua RT/RW. Bahkan ada yang sudah habis masa jabatannya ataupun meninggal dunia. Untuk mengatasi kekosongan itu dibantu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kelurahan yang bertindak sebagai caretaker sehingga tugas-tugas di lingkungan RT/RW tetap berjalan. Untuk satu ASN misalnya bisa bertugas di 15 RT namun kinerja jadi tidak maksimal dan tentu saja bisa mengganggu pelayanan masyarakat di kelurahan karena jumlah ASN yang terbatas,” ungkap Wawan.

Untuk mempertimbangkan hal itu dan juga melihat perkembangan kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang sudah menurun sehingga diambil kebijakan untuk memperbolehkan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK dengan tambahan tata syarat prokes yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *