Warung Isor Nongko Malang Kena Razia PPKM Darurat, Ini Besaran Denda yang Dibayar

Indonewsdaily.com, Malang- Siapa yang tak kenal dengan Warung Isor Nongko yang terkenal di Kota Malang ini. Warung milik Pak Hari yang berada di jalan Gajahmada Kota Malang. Warung yang berada di timur Balaikota Malang ini menyuguhkan aneka masakan rumahan khas Malang yang cukup menggoda.

Sebagai informasi, sebelum pandemi dan selama masa covid-19, Warung Isor Nongko adalah tempat langganan makan banyak orang.

Mulai dari ASN Pemkot Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi, tentara, pegawai swasta sampai wartawan berlangganan di Warung Isor Nongko.

Mulai dari masakan Rawon, kare ayam, bali telor, pecel, hingga masakan iga sapi. Untuk lauk khas jawa timuran juga ada,mulai ikan pindang, lele, mujaer, bakwan jagung, tahu tempe, tempe kacang, botok luntas, hingga babat goreng

Namun dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Warung Isor Nongko  kena sanksi PPKM.
Senin (19/7), pemiliknya, Hari Purnomo, menjadi satu dari 26 pedagang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual.

Dia kena razia karena ada cepu yang laporan kepada petugas dan menyebut banyak pelanggaran terjadi di Warung Isor Nongko saat PPKM.

Hari Purnomo, 52, pemilik warung makan kaki lima bernama Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang mengiyakan. Dia melanggar aturan larangan dine in.

Hari, sapaan akrabnya,  mengatakan hal tersebut usai menjalani sidang tipiring virtual
di Pengadilan Negeri Kota Malang itu tergelar di Lantai 4 Mini Block Office Kota Malang. Dia pun harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” terangnya.

Selanjutnya, Hari akan mulai berjualan kembali, namun dia akan lebih tata peraturan yang berlaku dan hanya akan melayani sistem take away.

Para pelanggan Warung Isor Nongko merasa bersalah. Mereka mengumpulkan uang untuk membantu membayar denda. Karena, pada masa pandemi ini, uang Rp 100 ribu pun sangat berharga bagi pedagang seperti Hari.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky membenarkan. Mayoritas para pelaku usaha melanggar aturan jam tutup usaha pukul 20.00 WIB dan masih menerima dine in.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang hakim putuskan paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Tri Oky mengatakan, para pedagang melanggar aturan karena para pelanggannya masih bersikukuh untuk tetap makan dan minum di tempat. Seharusnya pedagang tegas kepada pelanggannya.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *