Foto: Sosialisasi inovasi si cantik milik BKPSDM
Indonewsdaily.com, Mojokerto — Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa cuti merupakan salah satu hak setiap ASN yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan pelayanan pengelolaan sumber daya manusia khususnya pengajuan dan pengurusan cuti ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mojokerto melakukan terobosan dengan mengembangkan formulir permohonan cuti ASN secara elektronik.
Inovasi ini bertujuan untuk menciptakan tertib pengelolaan sumber daya manusia khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mojokerto dan seluruh Pemerintah Kota Mojokerto.
Aplikasi ini mengelola segala pengajuan dan pengurusan cuti, mulai dari pengajuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar.
Hal ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan transparansi informasi terkait keterbukaan informasi publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana, mudah dan cepat.













