Arek Malang Anggap Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM

Indonewsdaily.com, Malang – Menyikapi aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut di tiga kajaksaan negeri di Malang Raya begini tanggapan Aremania dan juga pengiat sosial Roni Agustinus pada Rabu (2/11/2022).

Menurutnya Tragedi yang terjadi di Kanjuruhan jika dilihat dari kacamata UU No. 39 Tahun 1999,  bisa di katagorikan pelanggaran hak asasi manusia berat.

“Maka dari itu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, Jadi sederhananya, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara dan kelengkapannya sebagai penjaminnya” jelas pria yang juga pengurus dari MOI (media online indonesia) ini.

Selanjutnya Roni menambahkan bahwa dalam konteks tragedi Kanjuruhan, aparat berseragam dalam dirinya melekat fungsi sebagai penegak hukum, yang di lakukan aparat saat tragedi kanjuruhan seharusnya sebagai upaya penegakan hukum,

“Sekarang pertanyaannya apakah anak-anak dan perempuan di atas tribun melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu diambil tindakan untuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian pada waktu itu, ungkapnya.

Maka bisa di tarik kesimpulan dalam konteks tragedi Kanjuruhan bisa di katagorikan pelanggaran HAM Berat Karena menyebabkan hilangnya nyawa orang tidak bersalah dengan sengaja, pungkas pembina Ngalam Media Center ini. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *