Aremania Anggap Tragedi Kanjuruhan Adalah Pelanggaran HAM Berat

Indonewsdaily.com, Malang – Kembali tegaskan dimasukkannya pasal 338-340 KUHP Aremania ngluruk ke kejari Kabupaten Malang.

Sam Anto Baret kembali suarakan aksi usut tuntas kepada Aremania yang hadir saat itu.

“Perjalanan kita masih panjang kita perlu kawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan sesuai dengan cita- cita kita semua, selain itu saya berharap dukungan baik itu dari Aremania sendiri juga suport dari Kajari kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat.” tegasnya.

Sebelumnya Aremania berkumpul di stadion Kanjuruhan dan berjalan longmach menuju kejari kabupaten Malang jalan J.A Suprapto no 1 Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menyuarakan aspirasi terhadap pengusutan secara tuntas di hadapan kantor kejari Kabupaten Malang.

Selaras dengan itu Dr. Diah Yuliastuti, SH., MH Kepala Kejari Kabupaten Malang saat menerima Aremania yang hadir di Kejari Kabupaten Malang dan turun langsung menyambut para Aremania.

“Saya mewakili kejari kabupaten malang mengucapkan terimakasih atas kehadiran aremania yang sudah berjuang menyerukan keadilan terhadap kasus kanjuruhan .sesuai koordinasi kami dengan kajari batu dan kota Malang bahwa kita nyatakan juga berkas kasus Kanjuruhan kita nyatakan P18 atau tidak lengkap.” ungkapnya.

Selanjutnya Diah menyampaikan untuk perwakilan aksi agar merapat di aula kejari kabupaten Malang untuk berdiskusi bersama menyampaikan tuntutannya dengan lengkap.

“Kami tunggu di aula perwakilan dari aksi sekitar 10 orang tidak apa-apa sehingga kita bisa akomodir tuntutan aksi ini dengan baik ok saya tunggu di aula ya.” ungkapnya. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *