indonewsdaily.com, Malang-Sidang perkara pencemaran nama baik, dengan terdakwa selebgram Isa Zega, sudah berjalan dua kali. (4/3/2025) siang, adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Eksepsi dibacakan secara runtut oleh Fitra Ramadan Nasution, SH, pengacara Isa Zega. Isi eksepsi, mengatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas.
Usai eksepsi dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH memberi kesempatan kepada terdakwa Isa Zega untuk menyampaikan sesuatu. Isa Zega dengan lantang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Mohon izin yang mulia, saya mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan sudah kami buat,” ucap Isa Zega.
Alasan Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan, karena selama ini dirinya kooperatif. Baik ketika penyelidikan maupun saat penyidikan.
“Dalam perkara ini, sebenarnya yang tidak kooperatif adalah pelapor. Saya minta penangguhan karena kooperatif. Tidak mungkin seorang Isa Zega kabur,” ujar Isa Zega.
Menanggapi permohonan Isa Zega, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH tidak langsung mengabulkan. Tetapi ia mengatakan akan berpikir terlebih dahulu.
“Saya akan menanggapi permohonan ini, nanti dengan mengeluarkan penetapan. Yaitu mengabulkan permohonan saudara berubah status, apakah menjadi tahanan kota, tahanan rumah atau justru tidak bisa dikabulkan,” tegas Ayun Kristiyanto, SH, MH.(ap/win)











