Batal Mogok, KKP Kembali Berlakukan KEPMEN KP 199 2023 Tentang Harga Acuan Ikan

Keterangan Foto : Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara Memberikan Keterangan ke Awak Media di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zaman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Kamis 25 April 2024.

 

Indonewsdaily.com Jabodetabek – Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara yang berencana melakukan aksi mogok kerja selama 2 hari (25 April 2024 & 26 April 2024) akhirnya batal melakukan aksi mogok kerja, karena ada titik terang kesepakatan antara pihak Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.

Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara (HNPN) James Then saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Kamis 25 April 2024.

James Then menjelaskan, bahwa beberapa masalah lainnya yang menjadi aspirasi Nelayan di Indonesia yakni, penolakan KEPMEN KP 29 tahun 2024, memohon Kepada Presiden RI untuk merevisi PP 85 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 10℅ Menjadi 3%. Lalu HNPN juga menolak Kapal Asing, serta HNPN menolak sistem Kuota Penangkapan dan Kuota Impor Yang Akan Menjadi Potensi Masuknya Kolusi dan Korupsi. HNPN jugaB meminta Perlindungan Keselamatan dan Hukum dari Presiden RI Untuk Kapal Nelayan Indonesia Yang Diintimidasi oleh Kapal Perang Srilanka di Perairan Laut Lepas. Selanjutnya, HNPN Juga mohon Diterbitkan Perpanjangan
SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan).

” Ya terima kasih Kementerian Kelautan & Perikanan RI yang mau melaksanakan mengakomodir salah satu poin tuntutan nelayan dan pelaku usaha perikanan, untuk membekukan KEPMEN KP 29 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan (HAI), dan memberlakukan kembali KEPMEN KP 199 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan (HAI),” sebut James Then bersama anggota Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zaman Muara Baru Jakarta Utara.

“Pertemuan antara pihak Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara dengan Perwakilan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan PLT Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bapak Ipunk, yang memperoleh mandat lansung dari Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) Pada Hari Rabu 24 April 2024 menghasilkan Keputusan yang membatalkan KEPMEN KP 29 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan (HAI) dengan mempertimbangkan kondisi harga ikan saat Ini, maka Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) memberi kebijakan Harga Acuan Ikan kembali mengacu ke harga lama sesuai KEPMEN KP 199 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan (HAI),” terang James Then yang mengutip ucapan PLT Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bapak Ipunk.

Selain itu, Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara & Solidaritas Nelayan Indonesia memberikan Selamat kepada Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara dan Solidaritas Nelayan Indonesia menyambut positif atas resminya ditetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” kata James Then.

“Harapan kami dalam pemerintah kedepan yakni Pemerintahan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka untuk memperhatikan industri perikanan yang ada di Indonesia,” sambungnya.

“Para nelayan dan pelaku usaha industri perikanan di Indonesia siap melakukan dialogis dan komunikasi untuk kemajuan industri perikanan di Indonesia,” pungkasnya. (Muhammad Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *