Begini Kata Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Pagak Kabupaten Malang Terkait Isue Pungutan yang Memberatkan Wali Murid

Ketua komite SMPN 2 Pagak Kabupaten Malang Nimin Adi Iswanto.

Indonewsdaily.com, Malang – Terkait isue dugaan pungutan yang dirasa memberatkan di lingkungan SMPN 2 Pagak Kabupaten Malang yang berakibat mencoreng nama baik sekolah

Plt Kepala Sekolah Suntoro memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan komite sekolah terkait isue ini.dan saya sampaikan langsung kepada komite untuk segera di klarifikasi agar tidak memberikan preseden buruk terhadap SMPN 2 Pagak ini,Karena informasi yang tidak benar akan di telan mentah-mentah oleh masyarakat nantinya.” katanya.

Lebih lanjut ketua Komite Sekolah SMPN 2 Pagak Nimin Adi Iswanto menambahkan perihal isue yang kurang sedap itu pihaknya menjelaskan sudah sesuai prosedur serta tugas dan fungsi dari komite itu sendiri.

Dari hasil klarifikasi menyebutkan bahwa antara wali murid dan komite sekolah telah melakukan koordinasi dan diskusi dan terjadi kesepatan.

“Kita sudah melakukan koordinasi serta diskusi terkait apa saja yang hendak di gotong bersama termasuk renovasi mushola,serta dana pengadaan lainnya,semua sudah kita sepakati bersama dan semua ada datanya lengkap,mulai dari daftar hadir,surat kesediaan,serta ada berita acaranya semua.” katanya. (29/6/2023).

Terkait berita adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 2 Pagak Kabupaten Malang, Jawa Timur ini dengan disebutkan rincian tunggakan yang menjadi beban wali murid yang dirasa memberatkan di lingkungan dan berakibat mencoreng nama baik sekolah, hal itu langsung ditampik Kepala Sekolah dan pihak komite.

“Pemberitaan soal sekolah SMPN 2 Pagak yang telah melakukan pungutan itu tidak benar mas, dan hal tersebut sudah saya koordinasikan dengan komite dan itu sudah sesuai dengan kesepakatan wali murid itu bukan pungutan tapi sumbangan,”Ungkap Suntorokepada awak media Kamis (29/06/23) di kantornya.

Menurutnya, dalam hal ini sebagai Kepala Sekolah Suntoro mengaku bahwa masalah sumbangan itu sekolah tidak ikut campur, karena itu adalah ranah komite sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

“Sebenarnya sebagai Kepala Sekolah, saya tidak ikut campur masalah itu, karena itu ranah dari pada Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud, bahkan sumbangan sumbangan itu sesuai dengan keinginan komite sekolah dengan wali murid untuk kemajuan sekolah,” tegasnya.

Di waktu yang sama Nimin membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa soal pemberitaan yang kurang sedap itu pihaknya sangat menyayangkan karena tanpa konfirmasi kepadanya sebagai komite.

“Apa yang dikatakan Pak Suntoro itu benar, bahwa kami dalam menggalang dana atau sumbangan kepada wali murid itu, untuk kemajuan sekolah dan itupun sudah sesuai dengan Prosedur dan aturan Permendikbud, berdasarkan tugas dan fungsi dari komite itu sendiri, sangat disayangkan dalam pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi ke saya sebagai komite,” ungkapnya.

Bahkan menurut Nimin, pihak wali murid tersebut, menyetujui sesuai dengan surat pernyataan yang ditulisnya.

“Semua sumbangan-sumbangan itu, antara wali murid dan komite sekolah telah melakukan koordinasi dan diskusi dan terjadi kesepatan,Bahkan wali murid atas nama MS itu menyetujui sumbangan yang diajukan komite kepada wali murid,Sekalilagi semua ada berita acaranya” jelasnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *