Begini Syarat agar PKL dan Warung Bisa Dapat Bansos Rp 1,2 juta

Indonewsdaily.com,- Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pedagang kaki lima (PKL). Nantinya, PKL akan mendapat Bansos berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Lantas apa saja syarat agar PKL bisa mendapatkan Bansos ini. Simak begini syarat dan ketentuan agar PKL bisa mendapat bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta.

Pertama, PKL dan warung belum pernah mendapat bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Kedua, penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

“Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam memberikan bantuan tunai PKL-Warung, Jumat (10/9/2021).

Pemerintah menyiapkan anggaran bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta, sebesar Rp 1,2 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan ke sebanyak 1 juta orang penerima. Penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Sebagaimana informasi, program bantuan PKL-Warung telah diuji coba oleh Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Medan pada Kamis (9/9).

Dalam penyaluran bantuan tersebut, dilakukan langsung oleh Polrestabes Medan kepada PKL dan pemilik warung. “Hari ini saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar nanti Bapak Presiden akan melaunching,” kata Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *