Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Akhirnya di P18 kan Oleh Kejati Jatim

Indonewsdaily.com, Malang – Seruan aksi tuntut keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan Aremania kembali tuntut Kejaksaan kali ini adalah di Kejari kota Batu yang sebelumnya di gelar di Kejari Kota Malang. (red 31/10/2022)

Dalam kesempatan ini tokoh Aremania Anto Baret menyuarakan untuk Kembalikan berkas P21 yang dianggap tidak sesuai fakta hukum.

“Kami merasa tuntutan kita belum mendapatkan jawaban yang pasti dan tidak berdasarkan fakta hukum yang semestinya terjadi di tragedi kanjuruhan kita akan terus berjuang hingga mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.” ungkapnya.

Pergerakan aremania ini adalah rangakaian road show kejari dan di awali dari Kejari Kota Malang,dan Kejari Batu serta besok di Kejari Kabupaten Malang.

Adapun tuntutannya tersebut adalah menuntut penambahan pasal 338 dan pasal 340 dalam pengusutan tuntas tersangka atau pelaku tragedi kanjuruhan sehingga tidak hanya dengan pasal kelalaian saja.

Dalam kesempatan ini kepala Kejaksaan negeri kota Batu jari Agus Rujio SH langsung menindaklanjuti dan fi teruskan ke Kejati Propinsi untuk mendapatkan jawaban.

“Kami akan tindaklanjuti hari ini juga terkait seruan para Aremania semoga mendapatkan titik terang.” ungkapnya di hadapan ribuan Aremania. (1/11/2022)

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya mendapatkan informasi dari Agus Rujito bahwa berkas yang di sampaikan serta di email kepada Kejati Popinsi Jawa Timur dan mendapatkan jawaban yang menyatakan berkas tragedi kanjuruahn belum lengkap atau P18.

“Alhamdulilah akhirnya berkas dari saudara sekalian bahwa berkas perkara yang telah saya kirim tadi sudah di terima dan di nyatakan belum lengkap atau P18 ” tegasnya dan di sambut dengan suka cita oleh aremania yang hadir. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *