Cegah Kasus Ginjal Akut Pada Anak Polres Batu Lakukan Monitoring Ke Apotek

Indonewsdaily.com, Kota Batu – melakukan monitoring obat yang dilarang Izin edarnya di beberapa Apotik Kota Batu, Selasa (25/10/2022).

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Resnarkoba AKP Zainuddin mengatakan pelaksanaan monitoring dalam rangka obat yang di larang edar oleh BPOM.

“Ini soal obat yang dilarang beredar, kami dari Satresnarkoba Polres Batu hanya memberikan imbauan ke apotek dan masyarakat,” kata AKP Zainudin

Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Republik Indonesia nomor : SR.01.05/II/3461/2022, tgl 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.

Dan surat Kapolda Jatim nomor : STR/1269/X/PAM.3.3./2022, tanggal 19 Oktober 2022 tentang direktif kasus ginjal akut pada anak.

Maka Polres Batu bersama Dinas Kesehatan Kota Batu melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek diantaranya Apotik Sehat, Apotik Kimia Farma, Apotik Sejahtera, Apotik Dewi Sartika dan Apotik Sumber Waras.

Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolda Jatim untuk memperhatikan situasi Kamtibmas, khususnya terkait dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dari Hasil kegiatan monitoring tersebut didapatkan, para Apoteker sudah mendapat edaran tentang beberapa obat yang dilarang Izin edarnya oleh BPOM.

Apoteker sebagian juga sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat tersebut. Dan Distributor sudah mengkonfirmasi akan menarik obat tersebut.

Dan petugas gabungan menyampaikan himbauan ttg edaran dari BPOM.

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya melakukan himbauan saja terkait surat edaran. Kita akan lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” kata Zainuddin. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *