Demi Pakai Sabu, Pemuda Ini Nekad Jadi Begal Motor di Tanjung Priok

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Demi melampiaskan nafsunya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dua pemuda yakni BR (24) dan Q (24) nekad melakukan begal sepeda motor. Kedua pelaku ini merupakan begal motor sadis, karena saat beraksi selalu menggunakan senjata tajam dan melukai korbannya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menangkap pelaku, yang salah satu pelaku yakni BR (24) sudah ditangkap, dan salah satu pelaku lainnya yakni Q masih dalam pengejaran tim reserse kriminal.

Tersangka melakukan begal sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam ini, untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan salah satu pelaku BR (24) yang telah ditangkap hasil test urinenya positif methamphetamin.

Kronologis begal sepeda motor atau perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan terhadap korban, terjadi di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Bermula saat pelaku BR menghampiri korban DYS yang sedang berhenti menunggu ARS untuk buang air kecil. Lalu pelaku BR mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah kampak dan membacok korban DYS,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mako Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Jumat (13/08/2021).

Lanjut Kombes Pol Guruh menyampaikan, bahwa saat pelaku BR membacok korban DYS dilokasi, dan teman korban DYS yakni ARS langsung menghampiri temannya, dan sempat terjadi perkelahian antara pelaku BR dengan korban ARS.

“ARS datang sempat melawan pelaku BR. Saat terjadi perkelahian, rekan pelaku BR yakni pelaku Q (DPO) langsung bergegas mengambil motor Suzuki Satria FU milik korban, dan pelaku BR pun juga berhasil kabur dengan membawa senjata tajamnya,” jelas Guruh.

Kejadian ini menyebabkan korban ARS mengalami luka memar dibagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kampak. luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan.

“Sementara korban DYS mengalami luka sobek dibagian pingang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini,” tuturnya.

Kombes Pol Guruh menambahkan, bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar, saat pelaku BR hendak ditangkap oleh polisi di Kawasan Muara Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pelaku BR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, karena tersangka melakukan perbuatan kejahatan dengan mengakibatkan korbannya mengalamj luka-luka berat,” pungkas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *