Dewan Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Mojokerto Sanksi 10 ASN

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Langkah tegas Pemkot Mojokerto menindak oknum Aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran menuai apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski begitu, wakil rakyat tetap memberikan beberapa catatan kepada pihak eksekutif dalam membina para PNS-nya.

Perlu diketahui, sejak tahun 2021 sebanyak 10 ASN Pemkot Mojokerto mendapatkan sanksi karena indisipliner. 8 diantaranya mendapatkan sanksi ringan, sementara dua lainya sanksi sedang dan berat.

Langkah tegas dari pihak eksekutif mendapat apresiasi dari DPRD Kota Mojokerto, salah satunya Udji Pramono.

“Saya rasa itu baik menunjukkan ketegasan dari pemerintah,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Kamis (15/6/2023).

Selain memberi apresiasi, politisi Partai Demokrat ini memberi catatan. Menurutnya, selain memberikan sanksi tegas Pemkot Mojokerto juga harus memberikan apresiasi terhadap para PNS yang berprestasi.

“Ya harus adil dan bijak. Tidak hanya yang indisipliner diberi sanksi, tapi yang berprestasi juga harus diberi achievement,” tuturnya.

Udji menambahkan, dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran, Pemkot Mojokerto harus mengacu PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini penting diperhatikan agar pemberian sanksi itu tidak terkesan ‘like dan dislike’.

Catatan yang disampaikan Udji ini merujuk beberapa kejanggalan dalam mutasi 63 pejabat Pemkot Mojokerto pada 31 Januari 2023 lalu yang menggeser jabatan Sumaljo yang baru satu tahun menjabat Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

“Dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menjelaskan mutasi hanya bisa dilakukan terhadap pejabat sudah menduduki jabatannya paling sedikit dua tahun. Artinya ini kan menabarak aturan,” jelasnya.

Polemik lainnya yakni demosi (penurunan jabatan) Bambang Mujiono dari Kepala DLH menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Ia menjelaskan jika demosi harus melalui sejumlah tahapan diantaranya pembinaan.

“Saya tidak tahu apakah Pemkot sudah memberi pembinaan dan proses lainnya, yang jelas tidak bisa ujuk-ujuk,” tuturnya.

“Kami tentu mengapresiasi tindakan tegas pemerintah tapi harus bijak dan tidak terlesan like dan dislike,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *