Diduga Lakukan Tindak Asusila, Oknum Pelatih Taekwondo Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi

Dwi Indrotito Cahyono SH kuasa hukum RS dan EV.

Indonewsdaily.com, Malang – LSM GI resmi laporkan dugaan asusila ang dilakukan salah satu oknum pelatih Taekwondo kabupaten Malang berinisial MR ke Polres Malang pada Rabu (26/1/2022).

Ketua Umum LSM GI Muhamad Muslikh kepada media menyatakan bahwa diakui korban, setelah adanya mediasi yang dilakukan antara kedua korban dan pelaku di kantor KONI Kabupaten Malang pada Rabu (25/1/2022), menyatakan bahwa pelaku (MR) telah menerima sangsi skorsing selama masa bhakti kepengurusan Pengkab TI Malang dan tidak melatih Taekwondo di wilayah Kabupaten Malang.

“Pelaku menyatakan di dalam surat pernyataannya telah mangakui perbuatannya salah.” jelas Muslikh.

Muslikh menerangkan, dalam pengakuan korban saat mengadu ke LSM Gerbang Indonesia, menceritakan kronologi awal, bahwa korban inisial RS telah mengalami pelecehan sexual dengan perbuatan tidak senonoh di saat setelah latihan, pelaku secara tiba-tiba meraba bagian tubuh sensitifnya. Dan perbuatan itu juga sering dilakukan kepada murid lainnya.

“Korban saat latihan sering difoto dan di vedio oleh pelatihnya yang kemudian foto dan vedio tersebut tanpa sengaja terlihat di akun google milik pelatih yang masih menyangkut di laptop milik RS. Yang ternyata foto dan vedio tersebut adalah salah satu anggota murid TI berinisial RDS.” terangnya.

Dengan kejadian tersebut, RS mengadu ke TI Kabupaten Malang dan pelaku juga menerima surat skorsing pada tanggal 12 Agustus 2021, atas pelanggaran dan tindakan Un Displiner (Asusila) yang ditandatangani ketua TI Kabupaten Malang Hendra Prastiyawan.

RS juga menghubungi anggota TI lain yakni EV yang beralamat di Gondanglegi Kulon, dan ternyata EV yang juga merupakan korban atas dugaan tipu muslihat pelaku MR. Yang mana pelaku menjanjikan bila ingin sukses harus mengikuti perintahnya.

“Akhirnya EV menuruti perintah pelaku dengan melakukan hubungan seksual. Dan pelaku sejak itu sering meminta hubungan bukan suami istri tersebut hingga 7 kali. Lebih mirisnya lagi, saat itu EV masih berusia 15 tahun.” ucap Oce sapaan akrabnya.

Sementara Dwi Indrotito Cahyono SH, dari KHYI menyatakan secara tegas bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum telah menerima kuasa dari pihak korban. Ada dua kejadian yang berbeda atas dugaan pelaku yang sama, yang kami laporkan.

“Dua laporan tersebut yakni terkait asusila terhadap korban inisial RS, dan yang kedua terkait persetubuhan anak dibawah umur dengan korban inisial EV. Dan ini harus kita laporkan segera ke Polres Malang unit PPA, Selain penegakan hukum, juga memberi contoh bahwasanya tindak pidana yang dilakukan tersebut tidak perlu di contoh.” jelas Tito.

“Siapapun yang membekingi terhadap pelaku, kami siap untuk melawannya demi penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan asusila persetubuhan anak.” tegasnya. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *