Diduga Terseret Penerbitan Alih Fungsi Fasum Jadi HGB, Oknum BPN Kabupaten Mojokerto Diperiksa Kejari Madiun

 

 

Foto: Oknum Pegawai Kantor BPN Kabupaten Mojokerto diduga terseret kasus di Kejari Kota Madiun.

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto diduga terseret kasus alih fungsi Fasum milik Pemkot Madiun menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Salah satu nama oknum BPN Kab. Mojokerto itu yakni Ir Giri Budi Santoso, M.M, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Bahkan, Giri sudah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Pemanggilan Pejabat BPN Mojokerto tersebut, saat masih bertugas di BPN kota Madiun pada tahun 2012 lalu. Giri dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penerbitan sertifikat tanah fasilitas umum (Fasum) kota Madiun menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) diduga tanpa melalui prosedur yang benar.

Dari informasi Surat pemanggilan dengan Nomo: B-242 /M.5.14/Fl.1/03/2024 diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.

Dalam pemanggilan itu, yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon di nomor pribadi, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto, Ir Giri Budi Santoso, M.M, tidak merespon, meski berdering namun sayang tidak merespon telepon dari media.

Sementara itu, info dari sumber di Kejari Kota Madiun mengatakan kejari terus melakukan pendalaman terkait kasus alih fungsi Fasum menjadi HGB itu.

“Masih terus dilakukan pendalaman (penyelidikan),” katanya singkat.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.

Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.

“Saya di panggil terkait fasum yang ada di wilayah Kanigoro,” kata Wulan.

Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk bersabar dan menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.

“Tunggu Press Release secara resmi mas,” kata Dicky, lewat pesan WhatsApp, Kamis (21/3/2024) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *