Satpol PP Gelar Patroli Rutin Pastikan Intruksi Walikota Mojokerto Dijalankan

 

Foto: Kasatpol PP Kota Mojokerto Moedjari.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Guna melaksanakan Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/3/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1554 Hijriah tertanggal 5 Maret, Satpol PP Kota Mojokerto rutin melakukan patroli.

Patroli dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan sesuai intruksi walikota.

“Sejak masa sosialisasi kita telah mewanti-wanti agar pemilik usaha tak melanggar, atau sanksi akan dijatuhkan,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Moedjari.

Dijelaskan Moedjari penutupan jenis tempat hiburan malam ditegaskan Pemkot Mojokerto melalui surat instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri. Aturan itu dikeluarkan pada 5 Maret dan langsung disosialisasikan. Kebijakan penghentian operasional berlaku selama puasa sampai dua hari pascalebaran.

“Adapun tempat hiburan yang harus tutup antara lain tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, dan live music,” jelasnya.

Menurutnya Kota Mojokerto ini relatif kecil sehingga dengan adanya sosialisasi relatif tertib. Sehingga jika ada pengelola hiburan kedapatan melanggar dipastikan akan ketahuan.

“Apabila ada riak-riak kecil pastinya ada laporan masyarakat dan termonitor,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Ganesh mengatakan pengawasan dijalankan selama masa penutupan guna memastikan kepatuhan pemilik usaha. Ganesh menyatakan, tiga regu patroli bersiaga selama 1×24 jam dan melakukan pemantauan se seluruh wilayah kota.

”Apabila ada yang masih beroperasi tidak sesuai ketentuan tentunya akan kita tutup,” tegasnya.

Dalam instruksi wali kota, sejumlah kegiatan juga diatur untuk menjaga suasana ibadah puasa dan lebaran. Seperti pemasangan tabir atau penutup di rumah makan, restoran, depot, dan warung saat siang hari.

Selain itu, tadarus dengan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 10 malam dan dilanjut dengan pengeras suara dalam. Aturan serupa juga melarang warga menyalakan atau membuat petasan dan kembang api seperti yang dilarang undang-undang. Serta, larangan takbir keliling dan batasan takbir dengan pengeras suara sampai tengah malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *