indonewsdaily.com, Malang – Dinas Perhubungan kembali lakukan operasi kendaraan roda 4 yang melanggar rambu larangan parkir, hal ini dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-POLRI dan juga Satpol-PP Kota Malang, pada (24/9/2024).
Kali ini menyasar 5 titik, yakni mengambil lokasi penggembokan kendaraan roda 4 di belakang RSUD Saiful Anwar, kemudian di samping RSUD dilanjutkan lokasi ruas jalan Kantor Kabupaten Malang, dan di lokasi seputaran jalan Merdeka, serta di jalan Veteran kota Malang.
Kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan langsung dilakukan penindakan dengan menggembok roda kendaraan tersebut, ada sekitar puluhan kendaraan roda 4 yang berhasil terjaring dalam operasi ini.
Kepala Bidang Perparkiran, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa ada sekitar puluhan kendaraan yang digembok.
“Operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang melanggar rambu-rambu Larangan parkir atau bisa di sebut parkir secara sembarangan, contoh tadi di belakang RSUD Saiful Anwar ada 5 unit kendaraan yang kami gembok, kemudian di lokasi kantor kabupaten ada 1 jadi total kurang lebih ada puluhan lah tadi,” ungkapnya.
Selanjutnya Rahmat mengatakan Bahwa Operasi hari ini adalah rangkaian operasi gabungan yang di gelar pada 18 September 2024 lalu.
” Ini adalah rangkaian operasi terdahulu yang mana waktu itu sudah ada yang juta beri tindakan namun hari ini masih saja ada yang bandel, nantinya kendaraan tersebut kita gembok rodanya, sedang kendaraan yang masih ada orangnya akan kita tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang, dan untuk membuka gemboknya harus menunjukan surat tilangnya,” jelasnya (24/9/2024).
Rahmat mengatakan penindakan tersebut untuk kewenangan Polresta Malang Kota berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan nantinya dari Satpol-PP Kota Malang akan dikenakan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.
Selanjutnya Rahmat menambahkan sesuai Perda nantinya penindakan hukumannya sama seperti yang sudah dilakukan.
“Nanti apabila ada orangnya tipiring kalau tidak ada orangnya kita gembok, jadi untuk membuka gemboknya kendaraan harus menunjukan surat tipiring,” ucapnya
Lebih lanjut Rahmat menambahkan bahwa semua perlu ada kesadaran dari semua pihak mengingat ruas jalan di Kota Malang sudah semakin padat.
” Kalau semua tertip maka ruas jalan akan longgar, lha kalau parkir sembarangan jalan akhirnya jadi macet, misalnya dari pengendara, seharusnya kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir disitu, kemudian dari jukir itu sendiri kalau sudah tau gak boleh paekir diarea tersebut ya jangan memarkirkan kendaraan di area tersebut, tetapi saya yakin kalau itu ada larangan parkir itu pasti jukir liar, yang jukir resmi pasti menempatkan kendaraan tidak melebihi kapasitas,” ucapnya kepada indonewsdaily.com. (win)














