Dinas P dan K Kota Mojokerto Inventarisasi Obyek Cagar Budaya

 

 

Foto: Salah satu ODCB diduga di kawasan Stasiun KA Mojokerto.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur mengunjungi sejumlah titik lokasi bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Mojokerto. Tujuannya untuk inventarisasi, identifikasi, dan nantinya dicatatkan sebagai cagar budaya

TACB Provinsi Jawa Timur, Edi Triharyantoro mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk inventarisasi, identifikasi, dan nantinya dicatatkan sebagai cagar budaya. “Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh masing-masing bangunan,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomot 11 Tahun 2010 Pasal 5, dimana suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila setidaknya telah berusia 50 tahun dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

“Lalu yang tidak boleh ketinggalan yaitu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” katanya.

“Bangunan yang dikunjungi hari ini masuk ke dalam tahun 2023. Setelah didaftarkan dan dikaji oleh TACB, nantinya akan diputuskan dalam sidang TACB apakah sejumlah lokasi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid.

Jika memenuhi, lanjut Amin, maka TACB akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan cagar budaya. Penetapan ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Langkah diambil sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 5, yaitu Pemerintah Kota mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,” tegasnya.

Sejumlah lokasi dikunjungi beragam, mulai dari rumah milik perorangan hingga aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Mojokerto. Antara lain Gardu Aniem Korem 082 Mojokerto, rumah lawas di Jalan Gajah Mada dan Kedungkwali Gang VII, serta bangunan era kolonial di sekitar Stasiun KA Mojokerto.

Kemudian watertoren, turntable, tangki air dan pipa pengisian air lokomotif uap, dan bangunan losmen Mutiara di sekitar Pasar Kliwon Kota Mojokerto. TACB adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *