indonewsdaily.com, Malang– Dinas Pendidikan Kota Malang memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. Sejumlah penyesuaian dilakukan tahun ini, mulai dari urutan pelaksanaan jalur penerimaan hingga skema bantuan seragam sekolah yang lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri masih sama seperti tahun sebelumnya. Jalur penerimaan yang digunakan tetap tidak berubah, termasuk tahapan pelaksanaannya.
“Secara prinsip sama dengan tahun kemarin. Jalur-jalur yang ditempuh sama, urutannya juga sama. Hanya ada sedikit perbedaan pada pelaksanaan jalur zonasi yang sekarang didahulukan,” ujar Suwarjana, Senin (1/6/2026).
Terkait sistem zonasi yang kerap menjadi perhatian masyarakat, Suwarjana menegaskan bahwa penghitungan jarak telah menggunakan sistem berbasis titik koordinat dan garis lurus sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, hasil seleksi diyakini telah dilakukan secara objektif dan akurat.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam hasil seleksi zonasi.
“Silakan datang ke posko PPDB. Nanti kita lihat bersama-sama data dan perhitungannya. Saya yakin hasil yang keluar sudah akurat. Kalau ada yang merasa keberatan, mari kita cek bersama agar semuanya jelas dan transparan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengukuran jarak dalam sistem zonasi tidak didasarkan pada rute jalan atau jarak tempuh kendaraan, melainkan berdasarkan koordinat lokasi tempat tinggal peserta didik menuju sekolah tujuan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Malang juga mengingatkan bahwa daya tampung sekolah negeri masih terbatas dibandingkan jumlah calon peserta didik yang diperkirakan mendaftar tahun ini.
Menurut Suwarjana, jumlah pendaftar diproyeksikan mencapai sekitar 13 ribu siswa, sementara kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 7 ribu siswa.
“Tahun ini jumlah pendaftar diperkirakan mencapai sekitar 13 ribu siswa, sementara sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 7 ribu siswa. Artinya, sebagian peserta didik memang akan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap sekolah swasta terus meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan sehingga semakin menjadi pilihan masyarakat.
“Kami hanya mengatur sesuai pagu yang tersedia. Selebihnya kami berharap sekolah swasta dapat terus meningkatkan daya tarik dan kualitasnya sehingga masyarakat semakin percaya untuk menyekolahkan putra-putrinya di sana,” katanya.
Pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Pemerintah Kota Malang juga melakukan perubahan skema bantuan seragam sekolah. Jika sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh siswa baru, kini bantuan difokuskan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar lebih tepat sasaran.
“Seragam gratis tahun ini diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu. Setelah proses PPDB selesai, orang tua akan dikumpulkan dan diberikan penjelasan oleh pihak sekolah. Selanjutnya dilakukan pendataan untuk mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan,” terang Suwarjana.
Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan kuota bantuan seragam bagi sekitar 2.000 siswa SD dan 2.000 siswa SMP.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menggandeng perangkat wilayah hingga tingkat RT dan RW untuk membantu sosialisasi PPDB sekaligus mendorong masyarakat memilih sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.
Suwarjana menambahkan, bagi sekolah dasar yang masih memiliki kuota kosong setelah masa pendaftaran berakhir, calon peserta didik tetap dapat diterima tanpa dibatasi wilayah domisili.
“Untuk SD, apabila pagunya masih belum terpenuhi, siswa dari mana saja bisa mendaftar, bahkan dari wilayah kabupaten sekalipun. Yang penting kuota sekolah masih tersedia,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Dinas Pendidikan Kota Malang optimistis pelaksanaan PPDB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.(yun)










