indonewsdaily.com, Malang — Pendiri PELITA Nusantara, Damanhury Jab, melontarkan kecaman keras terhadap operasional Diskotik The Soul di Kota Malang yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun tetap menjalankan aktivitas hiburan malam.
Damanhury Jab menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Kota Malang dan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap keselamatan publik.
“Gedung tanpa SLF dipaksakan beroperasi. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan pengunjung. Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bergerak,” tegas Damanhury Jab, Jumat (09/01/2026).
Menurutnya, SLF adalah syarat wajib yang memastikan sebuah bangunan laik secara struktur, sistem keselamatan, dan fungsi penggunaan. Jika Diskotik The Soul tetap beroperasi tanpa dokumen tersebut, maka patut diduga ada pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi berwenang.
“Aturan jangan hanya dijadikan formalitas. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, publik akan menilai hukum di Kota Malang tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.
PELITA Nusantara secara terbuka memberikan ultimatum keras kepada manajemen Diskotik The Soul untuk segera Menghentikan operasional hingga SLF dikantongi, atau Membuka dokumen perizinan kepada publik secara transparan.
Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan dan pihak Diskotik The Soul tetap tidak kooperatif, PELITA Nusantara memastikan akan menggelar aksi massa terbuka sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan publik.
“Kami tidak akan diam. Jika jalur administratif diabaikan, maka jalanan akan menjadi ruang perlawanan. Aksi massa adalah konsekuensi dari pembangkangan terhadap aturan,” ujar Damanhury Jab.
PELITA Nusantara juga mendesak Wali Kota Malang, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan OPD terkait agar segera mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara jika terbukti melanggar.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.
PELITA Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dan kejelasan hukum dari pemerintah daerah.(*)













