BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap PT CKS, Dari Pelarangan Gunakan HP Hingga Pemotongan Gaji

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Terkait kaburnya 5 calon TKW dari penampungan PT CKS Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang mendapat tanggapan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang turun langsung menyelidiki kasus ini.

Dalam penyelidikan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) di Kota Malang, selama di lokasi, Benny banyak menemukan adanya pelanggaran terhadap calon pekerja migran. Pelanggarran pertama menurut Benny adalah penyitaan Handphone (HP) atau telephon seluler kepada calon TKW dan tak memperbolehkan mengunakannya.

“Hari ini kita temukan handphone yang disimpan perusahaan selama mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kita temukan case, tidak dalam posisi belajar handphone juga ditahan, ini kan sarana vital komunikasi lho, mereka penting berkomunikasi setiap waktu dengan keluarganya,” ujar Benny kepada wartawan di PT CKS Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/6/2021).

Pelanggaran kedua menurut Benny adanya pemotongan gaji, misalnya pekerja migran bekerja di Singapura dengan gaji sebesar Rp 5,5 juta, ternyata dilakukan pemotongan selama 8 bulan

“Perbulan dipotong Rp 4,1 juta, mereka hanya tinggal mendapatkan Rp 1,4 juta, cukup apa?,” ucap Benny.

Dan dalam pelanggaran ketiga adalah setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan, harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan.

“Kan disitu sudah diatur apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja migran. Mereka yang sudah mendapatkan kerja dan menandatangani perjanjian, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja. Ini kejahatan menurut saya,” tutup Benny.

Ini lebih fatal dan tidak boleh dibiarkan, karena tidak seorang pun bisa sewenang-wenang atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pekerja migran. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *