Dispendukcapil Kabupaten Malang Tanda Tangani MoU dengan Kejari Terkait Hukum Perdata dan TUN

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diyah Yuliastuti (Kiri) dan Kepala Dispendukcapil Herry Setia Budi (Kanan).

Indonewsdaily.com, Malang – Dalam rangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada (5/6/2023) yang lalu,

Didasari proses Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang beberapa waktu lalu.

Dispendukcapil Kabupaten Malang melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,

Nota PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti dengan Kepala Dispendukcapil Herry Setia Budi di aula Kantor Kejaksaan Negeri.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dispendukcapil, Harry Setia Budi mengatakan bahwa PKS ini bentuk tindak lanjut dari MoU Bupati dengan Kejari Kabupaten Malang tentang penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“PKS kami laksanakan sebagai bagian tindak lanjut MoU antara Bapak Bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang perihal penangan perkara bidang perdata dan TUN,” katanya. (11/6/2023)

Harry menambahkan kedepannya Kejari Kabupaten Malang bisa mendampingi Dispendukcapil apabila ada proses hukum bidang perdata dan TUN serta memberikan bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain serta kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis dan sumber daya manusia bagi para pihak.

“Jadi tidak hanya mendampingi penanganan perkara bidang perdata dan TUN, Tetapi juga ada bantuan dan pertimbangan serta tindakan hukum lain serta peningkatan kompetensi teknis dan SDM,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Herry mengatakan dengan adanya PKS semua program bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum.

“Dengan terbangunnya MoU ini, semua program kami bisa terealeasikan dengan baik, dengan koridor hukum serta perundang-undangan yang berlaku hal tersebut guna untuk mencegah potensi potensi tindakan pelanggaran hukum,” tandasnya.” ungkap Harry.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diyah Yuliastuti menegaskan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini buka berarti Kejaksaan dianggap Lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait.

“Bukan berarti Kejaksaan dianggap bisa melegalkan apapun kegiatan dari Dinas terkait sehingga Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.” ungkapnya. (11/6/2023)

Dalam hal ini pihak (Kejaksaan Kepanjen) tidak dijadikan seperti Sertifikat Halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini menurutnya yang sampaikan itu adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya ke depan tidak ada permasalahan. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *