DLH: Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Kader Lingkungan Kelurahan Merjosari

DLH: Pelatihan Pengolahan Sampah Bagi Kader Lingkungan Kelurahan Merjosari foto: kegiatan pelatihan pengelolahan sampah di aula gedung Kelurahan Merjosari Kota Malang

indonewsdaily.com, Malang- Dalam rangka memberikan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan terhadap sampah, Pemerintah Kota Malang melalui DLH mengadakan sosialisasi serta pemaparan terhadap sampah di Kelurahan Merjosari jalan Mertojoyo no 2 Kota Malang, tanggal 8 september 2024 di aula gedung kelurahan

Acara dihadiri oleh Lurah Merjosari Antonio Viera SE, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Budi Harianto dan Agus Subianto, karder lingkungan, serta pokja 3 Merjosari

Sebagai Narasumber pemateri yakni Budi Harianto dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, pokja 3 serta masyarakat.

Antonio Viera Lurah Merjosari mengatakan terkait persampahan bagi kader lingkungan yang ada di kelurahan merjosari, dan berharap Kelurahan Merjosari menjadi pioner utama nantinya.

“Pelatihan dan pengolahan sampah buat kader lingkungan ini adalah acara tiap tahun, bagi kami berharap agar nanti kader lingkungan bisa mengaplementasikan dilapangan, sampah menjadi perhatian dan perlu kita tindak lanjuti sehingga dlh bisa memberikan arahan, harapan saya kuta jadi pioner untuk kesehatan dan kebersihan jadi setelah pelatihan terus berhenti tidak di implementasikan,” ungkapnya (8/8/2024).

Selanjutnya perwakilan dari DLH kota Malang Budi Heriyanto Kepala Seksi Penanganan Sampah Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, memaparkan bahwa pengolahan sampah adalah hal penting dan menjadikan perhatian prioritas untuk Kota Malang

“Kota Malang ada 5 Kecamatan dan tercatat ada 846 ribu warga serta  warga kos sekitar 350 ribu orang, kalau ditotal kurang lebih 1 juta sekian, ini adalah pembuang sampah aktif dan produktif, bayangkan berapa banyaknya persoalan sampah ini, dan kalau tidak kita kelola, Malang akan menjadi penumpukan sampah yang berbahaya,” ucapnya.

Kemudian Ia mejelaskan terkait pengelolaan sampah adalah salah satu kewajiban kita, dan  wajib memiliki TPS (tempat pembuangan sementara) yang terpilah dan cukup untuk mengcover dari volume sampah yang di buang oleh masyarakat, sebelum ke TPA (tempat pembuangan Akhir)

“500 ton  sampah yang masuk ke TPA dan yang harus dihilangkan sekitar 200 ton di TPS3R, untuk di pilah menjadikan komoditas lanjutan dan  dimanfaatkan, selain sampah organik untuk kompos atau pupuk,” ucapnya.

Lebih lanjut Budi Menerangkan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab kita bersama, dan kalau bisa kita mengurangi sampah semaksimal mungkin, sehingga setiap orang bertugas untuk mengelola sampah sedangkan tugas pemerintah adalah mengambil sampah.sampai akhirnya Kota Malang mendapatkan LSDP yakni program yang digulirkan dalam rangka pengelolaan sampah.

“Ini adalah  tanggung jawab kita semua sehingga lingkungan akan bersih, LSDP program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) siap diterapkan di Kota Malang. Sebagai informasi, program tersebut merupakan program yang digulirkan dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu. Menurutnya  program ini menjadi strategis diterapkan di Kota Malang. Hal itu  mengingat bahwa produksi sampah di Kota Malang terbilang tinggi. Sehingga dibutuhkan pengelolaan sampah secara intensif, terintegrasi dan berkelanjutan salah satunya yang mendapatkan program ini adalah Kota Malang,” ungkapnya (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *