indonewsdaily.com, Kabupaten Malang- Setelah lebih dari dua dekade, tiga warga Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya menemukan titik harapan.
Lahan milik mereka seluas kurang lebih 1.200 meter persegi yang tertutup tembok perumahan dan tak dapat dimanfaatkan, kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Malang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencarikan solusi terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan berimbang.
“Kami ingin ada win-win solution untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena persoalan akses jalan seperti ini,” tegas Tantri.
DPRD berencana memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk pembukaan akses menuju lahan warga yang selama ini tertutup, serta dorongan agar pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU ini dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan diawasi oleh Pemkab Malang, sehingga hak masyarakat tidak terabaikan.
Selama PSU belum diserahkan, pengembang masih memiliki tanggung jawab penuh atas fasilitas umum di dalam kawasan.
DPRD juga berencana memfasilitasi mediasi antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah, agar penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog terbuka.
Selain itu, DPRD juga meminta DPMPTSP Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti hasil tinjauan ini dengan kajian perizinan secara menyeluruh.
Warga yang terdampak menyampaian harapan agar masalah ini segera diselesaikan. Mereka mengaku telah lama berjuang mencari keadilan, namun belum mendapat kepastian hukum.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga yang semula dapat diakses dari jalan umum sebelum tertutup oleh pembangunan perumahan.
Langkah DPRD Kabupaten Malang ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik antara warga dan pengembang yang sudah menahun. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan perizinan, sementara pengembang dituntut lebih bertanggung jawab secara sosial.(*/win)














