DPRD Kota Malang: Sah, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda

DPRD Kota Malang: Sah, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda

 

indonewsdaily.com, Malang- setelah melewati perjalanan panjang dan pada tahun 2024 ini finalisasi terkait Ranperda penyelenggaraan pesantren.

Hal tersebut berawal pada tahun 2022 inisiatif ini muncul, yang mana enam Fraksi telah sepakat membuat Ranperda inisiatif DPRD ini,

Dan perlu diketahui bahwa ini adalah Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang yang mana Tekhnis dari pelaksanaan ranperda penyelenggaraan pesantren harus ada peraturan Walikota yang mendukungnya tentunya nanti akan dikuatkan oleh perwal-perwal sehingga penyelenggaraan pesantren, dan pondok pesantren akan lebih bagus nantinya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE, mengatakan bahwa ini memang bagian dari aspirasi dari beberapa pengasuh pondok pesantren, yang penggodokannya pada 2019 kemudian 2020, 2021 dan baru di tahun 2022 ada Panitia Khusus (Pansus) terbentuk.

“Nah ini, bagaimana kita memfasilitasi Pesantren yang mana pemerintah akan hadir di lembaga pendidikan formal, maupun non formal, beberapa memang ada pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren itu terganjal oleh regulasi,” terangnya. Kamis (04/7/2024).

Menurutnya, banyak Anggota Dewan juga alumni dari pondok pesantren yang diminta bantuan oleh beberapa pengasuh pondok pesantren tidak bisa memberikan bantuan pokok pikiran (Pokir).

“Dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, dimana semua nanti mekanisme masuk di hibah, dan hibah masuk di Kesra semua disitu sehingga kami harapkan pemerintah hadir disitu, yang terpenting keresahan pada saat itu oleh pengasuh pondok pesantren untuk bisa pengawasan pendeteksi radikalisme sejak dini,” ungkap politisi PDI-Perjuangan.

Disamping itu dengan adanya Perda memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren tersebut pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh terkait dengan bagaimana penyelenggaraan pesantren khususnya di Kota Malang.

“Kita harapkan dengan adanya ini nanti banyak pondok pesantren yang baru berdiri dari pada nanti banyak pabrik ekstasi di Kota Malang lebih baik banyak pondok pesantren,” tuturnya.

Selain itu, melalui Perda tersebut Pemerintah bisa memberikan peringatan dini, atau memanggil, memantau terhadap pesantren yang ada di Kota Malang.

“Setelah adanya Perda ini seluruh pesantren yang ada di Kota Malang akan di data, seperti Perda Barang Milik Daerah, pertama dilakukan adalah inventarisasi aset, sekarang dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan pesantren akan didata semua agar semuanya masuk dalam data base dan bisa mendapat bantuan yang setara,” ucapnya.

Sebelumnya Ranperda ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Pada rapat paripurna sebelumnya dasar pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan terkait latar belakangnya.

“Kita banyak mendengar keluhan masyarakat terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan gol kita adalah untuk memerangi radikalisme yang perlu adanya garis dan sebagai payung hukumnya, ini adalah perda pertama dan saya bersyukur karena perda pertama atas inisiatif dari DPRD kota Malang terkait penyelenggaraan pesantren di kota Malang yang sangat di butuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (DPRD Kota Malang/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *