Eksepsi Pengacara Sidang Kasus Perdata Dipaksakan JPU Ke Ranah Pidana, Ada Apa? 

Indonewsdaily.com, Malang – Lanjutan Sidang Kasus dugaan penggelapan kembali digelar, dalam perkembangan sidang pembacaan Èsepsi oleh Kuasa Hukum Didiek Wibisono Santoso menyanggah keras bahwa dakwaan JPU kabur atau salah tidak berdasar, Hal ini ditegaskan oleh Ramot Batubara, S.H., S.Sos pengacara Terdakwa Didik Wibisono kepada wartawan saat dikonfirmasi setelah persidangan pada hari Senin (29/08/2022) di PN Kepanjen , Ramot Batubara, mengatakan banyak dakwaan dari JPU yang salah dan disinyalir memaksakan perkara perdata ini ke ranah hukum pidana.

“JPU memaksakan klien kami ke dalam dakwaan pidana yang melanggar pasal 378 dan Pasal 372 ( tipu gelap), dalam eksepsi kami sudah jelas bahwa perkara ini sebetulnya tidak terbukti dan ini bukanlah masuk dalam ranah pidana melainkan perdata. Kasus ini murni bisnis dengan kesepakatan kerjasama titip barang, titip, jual, laku lalu dibayar, sejak awal perkara klien kami ini memesan besi beton karena di dalam masa Pandemi COVID-19 kemudian ada beberapa nota yang belum terbayarkan dan macet sehingga pembayaran besi tadi katanya JPU ada tunggakan senilai kurang lebih 600 juta. Jadi tidak ada niatan klien kita ini pesan besi trus hilang atau melarikan diri. Mana mungkin urusan jual beli yang sudah mencapai omset 5 milyar lebih dan ketika ada kemacetan beberapa nota sejumlah 600 juta langsung dipidanakan. Bagaimana orang bisa dipidanakan dengan persoalan titip barang, baru dijual beliKan, Ini kan menjadi rancu dan akan rusak semua pengusaha di negeri ini, toko -toko jual beli barang dagangan akan dapat diperlakukan seperti ini kedepan, bisnis kerjasama titip jual dan kalau baramg belum laku dan belum dibayarkan kepada pemillik yang notabene penitip barang maka seseorang pemilik toko penjual punya tanggungan belum semua pelunasan, maka langsung dipidanakan”, tegas bung Bara.

Selanjutnya dalam penyampaian Ramot Batubara, S.H., S.Sos. mengatakan kasus ini banyak celah dan dianggap kabur. Menurutnya banyak poin dakwaan materi JPU yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

“Banyak sekali persoalan- persoalan yang dipaksa untuk digiring ke pidana. Jadi dakwaan JPU adalah kabur setelah fakta-fakta yang kami temukan tidak sesuai dengan kenyataan. Contoh saudara Didiek dalam materi dakwaan JPU pada tahun 2012 sudah melakukan bisnis ini tetapi faktanya yang kita temukan mereka baru melaksanakan bisnis besi ini sekitar tahun 2015. Nah, maka dari itu saya tekankan bahwa surat dakwaan dari JPU adalah kabur alias Obscuur Libel” ungkapnya.

Kemudian Kuasa Hukum dan salah satu Kurator Senior di Jawa Timur, Pak Sahlan, S.H., S.Pd. M.H, menambahkan bahwa pihaknya ingin meluruskan terkait ada dua orang yang seharusnya terlibat dalam permasalahan ini.

“Kalau kita lihat dari perkara ini ada dua orang lagi yang harus diadili dan ditangkap dulu yakni Yonathan Sonny (keponakan mantan istri didik)dan Henny (mantan istri Didik klien kami ini ) karena yang order mereka berdua. Yang menjual, yang order, dan yang pegang uang dan bahkan yang melakukan pembayaran nota juga mereka berdua ini sebagai pengelola toko klien kami. Cuman atas nama toko Bangunan adalah klien kami. Mestinya kalau kita memandang clear dan lurus kita harus memandang ini kenapa klien kami yang menjadi Terdakwa, sedangkan Sonny dan Henny tidak ditangkap dan diperiksa,” jadi jelas dalam eksepsi kami tadi mengatakan, bahwa dakwaan JPU kami nyatakan kabur dan tidak berdasar berdasarkan fakta fakta yang ada, Perkara ini adalah ranah perdata dan bukan perkara pidana, tegasnya yang didampingi oleh beberapa tim pengacara dari Law Firm BaraBere & Associates ini. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *