Isak Tangis Janda di Karawang Karena Lahan Miliknya Diserobot 

Hj Iyo Siti Saadah Menangis Saat Mengetahui Lahan Miliknya Diserobot.

Indonewsdaily.com, Karawang – Iyok Siti Saadah (55) yang merupakan seorang janda, tak kuasa menahan tangis lantaran tanah lahan miliknyadi Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat diserobot dan dibangun menara BTS (base transceiver station) pada Senin (29/8/2022).

Dia menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS. Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah AJB 148.

Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi. Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan dengan pihak notaris.

“Belinya waktu 2002 beli kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara,” katanya, pada Senin (29/8/2022).

Selain itu, pada 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006. Akan tetapi begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri tegak menara BTS.

“Saat itu memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi engga cek-cek lahan. Saat dicek kaget kok bisa ada tower setinggi ini,” katanya.

Sehingga berbagai upaya ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.

“Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya,” sambungnya.

Selanjutnya, Pengacara Iyok, Silvia Devi Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.

“Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini,” tuturnya.

Silvia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya,” beber Silvia.

Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya,

AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.

Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.

“Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik,” ujarnya.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu ini menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa (30/8/2022) untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

“Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *