Kejaksaan Negeri Batu Rilis Restorative Justice Kedua

Indonewsdaily.com, Kota Batu -Restorative Justice kedua dirilis Kejaksaan Negeri batu dilaksakan di “Pondok Seduluran” desa Junrejo kecamatan junrejo kota Batu selasa (30/08/2022) .Kali ini dengan tersangka Muhamad Farid dengan perkara pencurian sepeda motor.

Kegiatan Pembebasan Tahanan an. Tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH bertemu Korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH dan Abdul Ghofur, SH Selaku Jaksa Mediator kemudian dari pihak Eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo, Penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito SH. MH mengatakan apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum dan ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir “penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah menyatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana selain itu tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, selain itu juga dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan bahwa kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi,selanjutnya penghindaran stigma negatif penghindaran pembalasan,respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.” ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Berpesan kepada Muhammad Farid yakni pada hari ini selasa tanggal 30 Agustus 2022 Saudara Muhammad Farid resmi bebas dari Tahanan Berdasarkan Keadilan restoratif dan kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik.

Adapun Kronologis Perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid ini adalah Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, tersangka Muhamad Farid telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499 yang diketahui milik orang lain yaitu milik saksi Yuvie Pradana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Bahwa ketika tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di ketahui anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut sedangkan motif dari pencurian ini diketahui maksud dan tujuan tersangka adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk menebus atau membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan atau digadaikan, Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian.

Sebelumnya, Upaya perdamaian telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH. sebagai Mediator dengan hasil perdamaian yakni Tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga Korban sudah memaafkan Tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *