Foto: Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) bersama ayahnya, Jurianto Kades Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto saat memberikan klarifikasi tuduhan lakukan pengancaman.
Indonewsdaily.com, Mojokerto – Caleg terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), membantah telah melakukan ancaman kepada dua orang pekerja.
Menurutnya, tuduhan ancaman yang telah masuk sebagai aduan masyarakat di Polres Mojokerto itu tidak sesuai fakta yang terjadi.
Aji, sapaan Ricky Purwoaji Pangestu menurutnya kata-kata yang dituduhkan dan menjadi bahan aduan ke Polres, itu hanya berupa teguran terhadap Hartono karena telah merusak pagar tembok yang ia kerjakan.
“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan,” ungkap Ricky yang didampingi ayahnya, Jurianto, Kepala desa (Kades) Duyung, kecamatan Trawas , Mojokerto, Rabu (29/5/2024).
Ricky memaparkan, kronologi kejadian tersebut diawali saat ia mendapat pekerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2004. Lalu saat kejadian pada hari Senin, Ricky ditelpon oleh pekerjanya yang mengerjakan tembok itu.
“Setelah mendapat telpon saya langsung ke lokasi, dan saya lihat tembok pagar yang dirusak mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto,” imbuhnya.
Ricky Purwoaji Pangestu juga menjelaskan, bahwa Hartono itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online. Menurutnya Hartono adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan.
“Jadi Hartono itu bukan tukang tapi pemilik lahan awal namun kalah gugatan dan ingin memiliki lahan itu lagi,” imbuhnya.
Aji menegaskan jika aduan yang tidak sesuai fakta itu merugikan nama baiknya. Terlebih lagi ia merupakan caleg terpilih.
“Jelas merugikan nama baik saya, mungkin jika tidak ada embel-embel caleg mungkin teguran itu hanya biasa saja,” tukasnya.
Sementara itu Kades Duyung, Jurianto menjelaskan, sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik.
“Tanah itu sudah dieksekusi tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah,” tutur Jurianto.
Kemudian tanah itu sekarang dibeli oleh Antonius. Antonius kemudian menginginkan tanah itu dibangun tembok pagar yang pengerjaannya diserahkan kepada Ricky.
“Padahal putusan 2024 itu sudah sah kalo Tutik itu sebagai ahli waris,” ujar Jurianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim ini.
Ia juga mempersilahkan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan pengrusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.
“Dengan adanya laporan itu, Hartono resah akhirnya bikin ulah lagi, seakan-akan mas Aji (Ricky, red) ini ngancam-ngancam padahal nggak ada pengancaman, hanya mengingatkan, jangan masuk di situ karena itu tanah masih bermasalah karena ada dua yang mengakui,” terang Jurianto.
Menurut Kades Duyung 3 periode ini, Hartono melakukan pelaporan itu sebagai bentuk ketakutannya bahwa tanah itu lepas darinya, karena tanah itu telah dijual oleh orang tuanya.
“Dia bikin opini-opini yang tanpa dasar agar tak mengembalikan uang ke pembeli awal,” pungkasnya.












