Harapan Keadilan Kasus Tragedi Kanjuruhan Mulai Ada Titik Terang

Rizal yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan dengan kehilangan tiga anggota keluarganya

Indonewsdaily.com, Malang – Proses Laporan Polisi Model B korban Tragedi Kanjuruhan akan memasuki babak baru. Agenda Besok (1/9/2023) adalah lanjutan pengungkapan kasus tragedi kanjuruhan yang telah menewaskan hampir 200 jiwa akibat Gas air mata

Polres Malang akan mengagendakan gelar perkara khusus terkait dua laporan polisi.pada hari jumat besok dan menghadirkan semua element menyangkut tragedi ini termasuk kuasa hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Malang akan melaksanakan gelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor : LP-B/413/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 9 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/425/XI/2021/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 November 2022.

Dua laporan polisi tersebut terkait dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Berdasarkan undangan yang diterima oleh Penasehat Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan, gelar perkara khusus tersebut akan diselenggarakan di ruang Ananta Hira Satreskrim Polres Malang.

 

Sementara itu Rizal salah satu korban tragedi kanjuruhan asal Tumpang merasa lega ada proses lanjutan atas laporan yang telah dia lakukan tahun lalu.

“Setelah menunggu sejak bulan november tahun yang lalu, akhirnya ada proses lanjutan dan saya berharap ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Rizal, Kamis (31/8/2023).

Rizal yang kehilangan tiga anggota keluarga pada tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang lalu berharap keadilan tetap didapatkan bagi para korban dan keluarga korban.

“Saya tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagi keluarga saya, bagi ayah saya yang telah meninggal dan 2 adik saudara kandung saya, yang juga meninggal dunia” tambah Rizal yang kini hidup bersama ibunya.

Bagi Rizal proses yang panjang dalam mencari keadilan tetap akan diperjuangkan menggunakan jalur hukum.

“Saya menyerahkan proses hukum ini kepada penasehat hukum saya yang saat ini dipimpin oleh bapak Djoko Tritjahjana,” ungkapnya.

Pada Kamis (24/8/2023), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan vonis terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus “Tragedi Kanjuruhan” yang mengakibatkan 135 orang tewas.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain tewas, luka berat, serta luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. Amar singkat kasasi ini dilansir dari website resmi MA.(windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *