Ini Identitas Perusahaan Pembuang Limbah Diduga ilegal di Ngoro

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Identitas perusahaan pembuang limbah diduga B3 di

desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto berhasil terungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto.

 

Melalui penelusuran DLH menemukan perusahaan pembuang limbah itu berasal dari PT Integral Indocabinet yang berlokasi di Sidoarjo. Namun uniknya, pihak Polres Mojokerto mengaku masih tidak menemukan bukti dan terkesan menutup identitas pembuang limbah ilegal itu.

 

“Pembuang limbah di Ngoro berasal dari PT Integral Indocabinet yang berdomisili di Sedati, Sidoarjo,” ucap Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul, Kamis (17/6/2021).

 

Dijelaskan Didik penanganan kasus pembuangan limbah ilegal diduga B3 itu sepenuhnya ditangani oleh Polres Mojokerto. Hal itu lantaran menyangkut dua wilayah yakni Mojokerto sebagai lokasi pembuangan dan Sidoarjo tempat perusahaan.

 

“Untuk penanganan kasus wewenang Polres Mojokerto,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Didik menambahkan lantaran menyangkut dua wilayah, pengujian lab dilakukan oleh DLH Provinsi Jatim.

 

“Yang melakukan uji lab DLH Provinsi, dan ternyata tidak ada kandungan B3,” pungkasnya.

 

Terpisah, Kanit Tipidter Ipda Raditya Herlambang mengatakan bahwa pihak kepolisian masih belum mengantongi nama perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal tersebut.

 

“Belum mas, kami masih belum menemukan bukti apapun terkait oknum pembuang limbah,” ujarnya.

 

Herlambang juga mengatakan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penjelasan DLH, hasil uji lab menyebutkan tidak adanya kandungan zat atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam sample tersebut.

 

“Tidak ada kandungan B3 dalam limbah tersebut, itu yang dikatakan DLH kepada kita (Polres Mojokerto) waktu kita panggil, Senin (10/5/2021),” ujarnya.

 

Tidak hanya itu, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima hasil uji lab yang menyatakan tidak ditemukannya unsur zat B3.

 

“Kasus ini (pembuangan limbah di Ngoro) akan segera kita gelar perkara, mungkin dalam minggu ini,” pungkasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *