Polisi Bebaskan Anak yang Bunuh Ibunya, Ini Alasannya!

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Masih ingatkah kasus pembunuhan seorang ibu yang pelakunya adalah anak kandungnya sendiri dan mayatnya ditemukan di lahan kosong bekas mess atau asrama PJB Karangkates Kecamatan Sumberpucung yang terjadi pertengahan bulan Februari lalu?

Akhirnya polisi menangguhkan penahanan terhadap Arifudin Hamdy yang merupakan anak kandung Mistrin (korban) dan mengembalikan kepihak keluarganya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan penangguhan penahanan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. JPU meminta supaya Arifudin dilakukan pengobatan sampai sembuh.

“Kami tangguhkan penahanannya, karena hasil pemeriksaan dokter ternyata kejiwaannya terganggu. Dia kami kembalikan pada keluarga untuk dilakukan pengobatan,” tegasnya.

Ditambahkan Dony, bahwa kasus pembunuhan terhadap ibu kandung ini tetap lanjut. Prosesnya saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Tetapi terhenti karena Arifudin mengalami gangguan kejiwaan, sehingga harus mendapat pengobatan.

“Keluarga juga tidak keberatan. Selama pengobatan, yang bersangkutan tetap kami pantau dan sekali lagi kami sampaikan bahwa kasusnya tetap lanjut. Namun untuk prosesnya menunggu kondisi kejiwaannya normal,” tutup Kasatreskrim pada awak media.

Sebelumnya, Kamis (11/2) lalu pagi warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung dihebohkan dengan mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan terkubur separoh badan di lahan kosong bekas mess Pembangkit Jawa Bali (PJB) Karangkates. Kepala dan badannya tertanam dalam tanah sedangkan kakinya di atas tanah.

Semula mayat ini tidak diketahui identitasnya alias Mrs X, namun setelah penyelidikan, polisi mengungkap identitasnya. Diketahui bernama Mistrin, 55, warga Jalan Abiyoso, Desa/Kecamatan Sumberpucung. Korban yang diketahui sebagai pemilik warung di sekitar lokasi ini, dinyatakan hilang sejak dua pekan lalu.

Hasil penyelidikan dan kerja keras Satreskrim Polres Malang, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan Mistrin tak lain adalah anak kandung korban. Arifudin Hamdy merupakan anak sulung dari empat bersaudara.

Motif pembunuhan terhadap ibu kandung pun terungkap. Diketahui bahwa tersangka membunuh ibunya karena pesugihan. Tersangka mengharapkan harta karun di lahan bekas Mess PJB. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *