Ini Kata Kuasa Hukum Ambon Fanda, Djoko Tritjahjana, SE. SH. MH: Kasus Ini Seharusnya Bisa di Selesaikan Secara Humanis

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Tritjahjana Law Office dan Yiyesta Ndaru Abadi.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pengrusakan di kantor Arema FC akhir januari yang lalu dilayangkan kuasa hukum Ambon Fanda terhadap Polresta Malang yang diduga melanggar pasal 160 KUHP

Hal tersebut adalah buntut kericuhan yang terjadi di Kandang Singa, kantor Arema FC akhir Januari yang lalu. Polisi telah menetapkan 7 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan markas klub sepak bola Arema FC.

7 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polresta Malang Kota telah dikenai berbagai pasal yang berbeda. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Fanda Hardianto alias Ambon Fanda dan M. Fery Christianto disangka melanggar pasal 160 KUHP.

Selanjutnya kuasa hukum Ambon Fanda dari JK, Tritjahjana Law Office telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan ini telah disampaikan kepada Polresta Malang Kota tertanggal 4 februari 2023 yang lalu.

Saat ditemui di kantornya, Djoko Tritjahjana, SE. SH. MH menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum adalah hak dari tersangka, Selasa (7/2/2023). Adapun alasan yang disampaikan selain karena permintaan keluarga, Ambon Fanda sendiri merupakan tulang punggung bagi keluarga.

Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Ambon Fanda semestinya tidak diberlakukan karena kasus ini bisa diselesaikan dengan mekanisme kekeluargaan.

“Sejak tanggal 30 Januari, JK Tritjhajana Law Office telah menerima kuasa dari Fanda Hardianto atau Ambon Fanda untuk mendampingi dalam kasus hukum pengrusakan kantor Arema FC,” ujar Djoko Tritjahjana.

“Setelah surat permohonan penangguhan penahanan kami sampaikan sampai detik ini belum ada balasan atas permohonan yang telah kami layangkan di Polresta Malang Kota,” tambahnya.

Memandang kasus pengrusakan kantor Arema FC, Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Munculnya kasus ini disebabkan buntunya proses hukum terhadap penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang hingga kini laporan model B masih dalam tahap penyelidikan.

Kekecewaan atas lemahnya penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi alasan kuat beberapa suporter Aremania akhirnya menagih keseriusan manajemen klup sepak bola Arema FC.

“Akibat rasa ketidakadilan yang didapatkan oleh suporter aremania inilah keributan di kandang singa tidak bisa terhindarkan,” kata Djoko Tritjahjana.

“Kami juga berharap bahwa proses hukum bisa berjalan dengan semestinya, jadi jangan sampai karena suara-suara menuntut keadilan dibungkam atau direaksi oleh orang-orang yang mencari kesalahan,” tandas pengacara yang juga mendapatkan kuasa dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kepada media ini.

Senada dengan Djoko Trijahjana, rekan seprofesinya Yiyesta Ndaru Abadi SH, MH mengatakan bahwa seharusnya treatment terhadap laporan model B bisa berjalan dengan cepat layaknya kasus pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC.

“Ada kendala apa penyidik Polres Malang belum bisa memproses laporan model B ini. Padahal dari alat bukti yang ada sudah sangat cukup, baik itu bukti surat, kesaksian, dan sudah diserahkan semuanya. Namun hingga hari ini belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Yiyesta.

Terkait kerusakan di kantor Arema Yiyesta juga menilai bahwa siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. Namun kejadian yang terjadi di kantor Arema FC ada hubungan sebab akibat kenapa sampai terjadi insiden tersebut.

“Jadi saya mohon bagi para pemangku kebijakan bisa melihat perkara ini secara konperhensif dan lebih bijak, sehingga subtansi persoalan yang ada bisa terselesaikan dengan tuntas,” tutupnya. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *