Sah, KPU Kabupaten Malang Tetapkan 7 Dapil Pada Pemilu 2024

Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang.

Indonewsdaily.com, Malang – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah masuk pada penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), yang di Kabupaten Malang sudah ditetapkan menjadi 7 Dapil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2024. Jumlah dapil di Kabupaten Malang sendiri masih sama dengan Pemilu 2019 yang lalu.

“Tetap seperti dapil saat Pemilu tahun 2019,” Jelas Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (7/2).

Dika menguraikan, dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Malang akan terbagi menjadi 7 dapil. Dapil 1 terdiri dari empat Kecamatan yaitu Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran, dan Bululawang.

“Sementara untuk dapil 2 juga meliputi 4 Kecamatan yaitu Dampit Ampelgading, Turen, dan Tirtoyudo. Kemudian untuk Dapil 4 meliputi Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari,” tambahnya

Dika melanjutkan, untuk Dapil 5 meliputi Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Lalu untuk dapil 6 meliputi Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang. Dan terakhir untuk dapil Malang 7 yakni Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.

“Selanjutnya, dari hasil penetapan itu akan segera kami sosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu dan stakeholder terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *