Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah

Indonewsdaily.com, Jakarta- Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah yang ditarget akan menyasar 8 juta pekerja. Bantuan subsidi upah ini merupakan program mengurangi sampak pandemi dan PPKM Darurat. Nantinya, pekerja yang mengalami dampak seperti dirumahkan, pemotongan jam kerja akan mendapatkan bantuan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

Pada Rabu (21/7), Ida mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya di tengah situasi pandemi ini. Tak hanya itu, BSU juga dimaksudkan untuk membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Ida pun berharap pemberian BSU dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ungkapnya.

Ia mengungkap calon penerima BSU diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida.

Ida menerangkan, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida.

Selain itu, kriteria lain calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” tutur Ida.

Sementara itu, kriteria terakhir calon penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Ida mengungkap besaran BSU yang nantinya akan diberikan kepada pekerja/buruh yaitu sebesar Rp 1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *