JPU Tuntut Arwan Koty 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Suka-suka dan Semena-mena

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Proses kelanjutan perkara antara Penjual Excavator yakni PT Indotruck Utama dan Pembeli Excavator yakni Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan. Tim Kuasa Hukum Arwan Koty menyoroti Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Arwan Koty 1 tahun penjara dengan dakwaan alternatif kedua, pasal 317 KUHP yang di mana Terdakwa tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut dan barang bukti yang tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 08 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum bernama Abdul Rauf, membacakan isi tuntutan yang dilayangkan ke Terdakwa Arwan Koty di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 07 Oktober 2021, dari kamis petang hingga kamis malam.

Saat proses pembacaan, sempat ada interupsi dari Terdakwa Arwan Koty dan Istri Terdakwa Finny Fong, lantaran isi Tuntuan JPU yang dinilai keluar dari materi persidangan.

Terdakwa Arwan Koty dan Istri Terdakwa Finny Fong keberatan, ada beberapa poin yang diduga kuat tak sesuai fakta persidangan, seperti keterangan para saksi dari JPU mau pun saksi-saksi A de Charge dari pihak Terdakwa yang keterangannya mereka tidak ada dalam berkas dan tidak ada keterangan tersebut dalam persidangan namun di tambahkan dan dikurangi, tidak sesuai sama sekali dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

“JPU membaca tuntutan dengan keterangan saksi-saksi seolah olah JPU yang selaku para saksi yang bersangkutan, jadi pembacaan tuntutan terkait keterangan para saksi baik itu saksi dari JPU maupun saksi A de Charge kami pastikan bukan seperti keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam persidangan, ada bukti rekamannya,” terang Arwan Koty.

“Ini tuntutan semena-mena dan suka suka,” seru Finny Fong menimpali karena menyesali Tuntutan JPU keluar jalur.

“Ini tuntutan konyol dan aneh, kita keberatan atas tuntutan tersebut,” sebut Nurwandi SH salah satu Tim Kuasa Hukum Arwan Koty.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Arwan Koty yang bernama Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, Yang menarik JPU menuntut dengan Pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP tidak tepat karena menurut JPU yang dirugikan adalah polisi. Terkait untuk Pasal 317 klien saya (Arwan Koty) tidak pernah diperiksa untuk Pasal 317. Jadi gini, pada saat Pasal 317 timbul, yakni pada saat berkas sudah P21 dalam tahap 2. Jadi dengan adanya pasal 317 KUHP tanpa pemeriksaan terhadap Arwan Koty, maka kami patut menduga adanya penyeludupan pasal dan barang bukti yang dimana tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aristoteles juga menjelaskan, bahwa barang bukti 310 dari awal tidak pernah ada dalam berkas dakwaan jaksa dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berarti secara hukum tidak perlu dipertimbangkan terkait barang bukti 310 yang di mana dalam putusan perkara tersebut juga PT. Indotruck Utama bukan sebagai pihak.

Jaksa menuntut Pasal 317 dimana Arwan Koty tidak pernah diperiksa dalam Pasal 317. Saat di Kepolisian itu bahwa Arwan Koty diperiksa sebagai terlapor dengan Pasal 220 dan Pasal 263. Kemudian tiba-tiba Pasal 263 hilang karena tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen dan tunggal hanya 220 pada saat Penetapan Tersangka.

Lalu berkas dinyatakan P21 dalam tahap 2 masih pasal 220 KUHP, tapi tiba tiba muncul pasal 317 dalam dakwaan JPU. Seharusnya dakwaan tuntutan ini batal demi hukum karena sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Hak Tersangka tentang pemberitahuan hak tersangka seperti dalam pasal kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu: di angka 2 yang berbunyi; ” Berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”(pasal 51 huruf a)”.

Barang bukti 310 tidak pernah ada dalam berkas dakwaan jaksa dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka ini kami anggap barang bukti tersebut adalah cacat hukum.

Seharusnya ini adalah perkara perdata yang dipaksakan untuk perkara pidana, karena dasarnya dari suatu perjanjian jual beli yang mana harga excavator telah dibayar lunas namun Pembeli belum menerima barangnya dan dalam pembacaan tuntutan Jaksa juga tidak ada satu pun keterangan dari saksi-saksi yang mengaku barang excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty sebagai Pembeli, keterangan saksi-saksi dari PT Indotruck Utama barang diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo selaku pihak ekspedisi, yang menyerahkan excavator adalah PT. Indotruck Utama kepada Soleh Nurtjahyo, maka itu merupakan suatu kelalaian dari PT. Indotruck Utama, masa atas kekeliruan SOP internalnya PT. Indotruck Utama, client saya yang harus menanggung resikonya dengan dituntut bersalah?,” pungkas Aristoteles 

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Arwan Koty akan menyusun Pledoi atau Pembelaan Terdakwa Arwan Koty, untuk menangkis semua tuntutan JPU. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *