Jual Satwa Langka Lewat Medsos, Dua Pelaku Diamankan

Indonewsdaily.com, Surabaya – Polisi dan petugas BKSDA berhasil mengamankan dua orang pelaku penjualan satwa langka dan dilindungi. Dua tersangka, yakni VRW (29) warga Tulungagung dan SS (25), warga Jember, keduanya merupakan pencari satwa dan menjualnya melalui media sosial.

Terungkapnya kasus jual beli satwa liar yang dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu kedua tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Dari penangkapan tersangka di Jember, lanjut Gatot, petugas kemudian menyita barang bukti sejumlah satwa langka. Adapun satwa-satwa tersebut ada yang dalam keadaan hidup dan mati.

“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan seperti 1 ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Kemudian ada 2 ekor lutung Jawa muda masih hidup. Kemudian juga ada 2 ekor lutung sudah mati. Ada juga 1 ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.

Seluruh satwa yang dijual itu, lanjut Gatot, ditangkap di kawasan hutan di Jember dan dijual ke seluruh wilayah Indonesia. “Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama dan saling melengkapi,” kata Gatot.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancamannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *