Kericuhan Warnai Aksi Penolakan RKUHP oleh Mahasiswa Probolinggo

Aksi mahasiswa Probolinggo terhadap penolakan RKUHP.

Indonewsdaily.com, Probolinggo – Aksi kericuhan warnai demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Kabupaten Probolinggo pada Selasa, (26/07/2022). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP)  di depan Kantor DPRD setempat.

Para mahasiswa tersebut, tergabung dalam sejumlah organisasi yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI)  dan aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa).

Bertempat di gedung dewan Kecamatan Pajarakan, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, agar RKUHP tidak lagi dibahas. Sebab, menurut mahasiswa, masih ada banyak pasal yang tidak memihak kepada rakyat.

Koordinator aksi, Dwi Joko Hardianto menegaskan aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa sejatinya berlangsung damai. Hanya saja, memang sedikit terjadi insiden kemudian sama-sama terpancing sehingga timbul kericuhan.

“Namun demikian point penyampaian yang kami lakukan sudah tersampaikan pada pimpinan DPRD yang ada,” jelasnya.

Kericuhan sendiri terjadi saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban tepat di depan Wakil Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim.

Puluhan mahasiswa berlarian karena dikejar oleh polisi yang bertugas. Mereka berlarian ke sisi utara jalan Pantura di ruas Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Gas air mata pun ditembakkan dari water canon yang disiagakan.

Tak berhenti sampai disitu, Petugas juga memburu sejumlah mahasiswa yang diduga sebagai provokator. Beberapa mahasiswa ditangkap dan dipegang oleh anggota polisi yang berpakaian preman. Mahasiswa lainnya membela kawannya sehingga saling pukul pun terjadi antara kedua belah pihak.

Selain membakar ban, masa juga melempari petugas yang berada di kantor DPRD dengan batu dan kerikil yang diambil dari pinggir jalan raya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam demo mahasiswa. Padahal, pihaknya sudah berusaha untuk menemui dan mengabulkan apa yang menjadi permintaan mahasiswa.

Pihaknya juga bersedia menyampaikan aspirasi penolakan RKUHP tersebut kepada DPR RI. Hanya saja,  pembahasan RKUHP merupakan wewenang DPR RI.

Walau sempat ricuh, demo ini tidak sampai berakhir dengan pembubaran paksa. Namun, ada 3 mahasiswa yang sempat diamankan Polres Probolinggo. Namun beberapa sudah dilepas.

Upaya pembebasan mahasiswa terus dilakukan. Para mahasiswa juga berharap peserta aksi juga segera dikembalikan oleh aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *