Ketua DPP GMNI Bidang Politik: Presiden Jokowi Sudah Membohongi Masyarakat

Indonewsdaily.com, Jakarta- Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban menilai pernyataan Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7/2021) sudah membohongi masyarakat.

Presiden Jokowi dalam pernyataan langsung pada (20/7) mengatakan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) dan penurunan Kasus COVID-19.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021), dimana dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penambahan kasus COVID-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65%, berdasarkan data yang mereka miliki.

“Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi, apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur dirumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar, tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus COVID-19 maka ini tidak tidak benar alias bohong”, ujar Maman Silaban.

Melihat perbedaan tersebut, Maman berharap Pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat terkait kondisi negara saat ini.

Dalam penanganan Pandemi COVID-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan nafas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat.
“Pemerintah Pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana didalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” tegas Maman Silaban.

Maman menegaskan apabila kebijakan Pemerintah Pusat dalam menangani Pandemi COVID-19 berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan peri kemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.
Lebih lanjut, “Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari Penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini COVID-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan” kata Maman dalam keterangan tertulisnya.

Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi COVID-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan Pemerintah Pusat terhadap masyarakat, namum apabila itu tidak dipedomani betul oleh Pemerintah Pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *