DPP GMNI Minta Kemendagri Usut Ancaman Pembunuhan Bupati Halmahera Utara Terhadap Kadernya

Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan.

Indonewsdaily.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), merespon dugaan ancaman Pembunuhan oleh Bupati Halmahera Utara, Ir Frans Menery, kepada Kader-kader GMNI ketika melakukan Aksi Demonstrasi terhadap Kader GMNI yang melakukan aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Halut, Rabu (22/2/2023) silam.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menuturkan, jika benar apa yang disampaikan Bupati Halut kepada Kader GMNI, pihaknya mengecam atas tindakan itu. Menurutnya, hal tersebut bagian dari pembungkaman terhadap Demokrasi.

“DPP GMNI mengecam keras tindakan yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, yang mengancam membunuh Kader GMNI ketika berdemonstrasi. Ini jelas merupakan tindakan pembukaman terhadap Demokrasi, dan berlawanan dengan semangat undang-undang yang melindungi hak penyampaian pendapat maupun aspirasi publik,” kata Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, ini.

Dendy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa DPP GMNI mendukung upaya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara yang sedang mengambil langkah hukum. Hal itu bertujuan, agar bisa memperjelas benar atau salah sikap Bupati yang secara lisan disampaikan kepada Kader GMNI saat berdemonstrasi.

“DPP GMNI mendukung dan mendorong Kawan-kawan DPD GMNI Maluku Utara, yang sedang mengupayakan langkah hukum, untuk memperjelas salah atau benarnya sikap yang telah ditunjukan Bupati secara lisan kepada kawan-kawan GMNI saat demonstrasi terjadi,” tegas Dendy.

Hal itu, tambahnya, agar menjadi pelajaran supaya tidak ada kejadian serupa kepada kawan-kawan Mahasiswa, baik kader GMNI maupun organisasi lain di Halut maupun daerah lain. Selain itu, DPP GMNI, kata Dendy, berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut dari Pusat.

“Ini biar menjadi pelajaran untuk seluruh Kepala Daerah agar tidak bersikap arogan, baik kepada Kawan-kawan GMNI maupun kader Organisasi lain, entah itu di Halut maupun daerah lain. Kami akan mengawal kasus ini dari Pusat,” imbuhnya.

Dendy juga berharap, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menyoroti dan memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sebab, katanya, hal ini merupakan persoalan yang berkaitan dengan etik seorang Kepala Daerah atau dugaan hukum lainnya. Sehingga, Kemendagri bisa memberikan sanksi tegas jika Kepala Daerah tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap Kemendagri juga menyoroti persoalan ini terkait etik seorang Kepala Daerah atau dugaan pelanggaran hukum lainnya. Sehingga, Kemendagri bisa memberikan sanksi jika Kepala Daerah ini terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Selama kasus ini belum selesai, tegas Dendy, maka pihak DPP GMNI akan terus mengawal hingga kasus ini tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *