Ketua Timsel Jelaskan Akar Polemik Seleksi KPU Kabupaten dan Kota Malang

Lima anggota Timsel KPU Zona 4 jatim saat menyerahkan hasil seleksi kepada KPU RI di Jakarta.

Indonewsdaily.com, Malang – Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Zona Provinsi Jatim IV telah sampai tahapan Pengumuman Hasil Seleksi yang merekomendasikan 10 calon anggota KPU di enam kota/kabupaten. Selanjutnya, sesuai jadwal, hasil tersebut telah disampaikan kepada KPU RI untuk dipilih.

Ketua Tim Seleksi Jatim IV, Yuventia Prisca yang akrab disapa Yuve mengungkapkan, tahapan seleksi calon angota KPU di wilayahnya yang meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo sudah selesai. “Kami sudah menyerahkan 10 calon anggota KPU masing-masing kota kabupaten kepada KPU RI. Selanjutnya mereka yang menentukan lima komisioner yang akan dilantik,” kata Yuve, Senin, 29 April 2024.

Mereka yang lolos ke tahap 10 besar dipastikan telah melewati tes kesehatan yang dilakukan tim medis TNI AD dan tes wawancara oleh timsel (tim seleksi). Pada saat tes wawancara, para peserta diuji pengetahuannya tentang kepemiluan, tata negara, organisasi, dan hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Mereka yang direkomendasikan ke tahap 10 besar kami anggap memiliki pengetahuan cukup tentang penyelenggaraan pemilu,” ujar Yuve.
Selanjutnya 10 nama tersebut akan dikaji lebih dalam oleh KPU RI, untuk dipilih lima nama yang akan dilantik menjadi anggota KPU Kota dan Kabupaten periode 2024 – 2029.

Yuventia Prisca mengungkapkan telah muncul polemik pasca penyerahan 10 nama kepada KPU RI. Tiga anggota timsel yang sejak awal melakukan penjaringan dan seleksi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan menolak Pengumuman Hasil Seleksi yang telah dipublikasikan. Mereka menyatakan tidak terlibat proses penetapan, pemutusan dan penandatanganan Berita Acara pada pengumuman 10 calon anggota KPU wilayah Kabupaten dan Kota Malang. Ketiga anggota timsel tersebut adalah M. Kholid Mawardi, Herlindah, dan Laily Ulfyah.
Pernyataan ini yang membuat Yuventia Prisca dan Titin Wahyuningsih selaku Ketua dan Sekretaris Timsel Zona Jatim IV terkejut. Apalagi surat itu disampaikan ke publik usai penyerahan hasil seleksi kepada KPU RI di Jakarta. Menanggapi hal itu, Yuve menegaskan jika seluruh tahapan seleksi sudah dilakukan dengan benar. “Pengambilan keputusan sudah didasarkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023,” terangnya.

Yuventia Prisca membantah keras dalih ketiga anggota timsel yang tidak dilibatkan dalam penetapan 10 calon anggota KPU. Menurutnya seluruh agenda rapat selalu dihadiri semua anggota timsel. Ia menerangkan jika saat rapat pleno pada Kamis, 25 April 2024, yang membahas 10 calon anggota KPU dihadiri seluruh anggota timsel. Namun karena terjadi kebuntuan (deadlock), maka rapat ditunda pada hari Jumat, 26 April 2024. “Ini terjadi saat penentuan KPU Kota dan Kabupaten Malang,” terang Yuve.

Pada pelaksanaan rapat lanjutan yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB, ketiga anggota timsel tersebut tidak kunjung hadir. Sebagai ketua rapat, Yuve berusaha menghubungi seluruh anggota timsel melalui telepon. Namun tak ada satupun yang menjawab. Ketua dan Sekretaris Timsel Zona Jatim IV memutuskan menjadwalkan kembali rapat kembali pada pukul 22.00 WIB. Hingga pukul 23.00 WIB, anggota timsel Zona Jatim 4 tidak kunjung menghadiri rapat. Ketua dan Sekretaris Timsel Zona Jatim IV berpandangan, jika tidak diambil keputusan dan mengumumkan hasil seleksi, maka akan melanggar tahapan pembentukan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang harus diumumkan pada tanggal 26 April 2024, sesuai tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 318 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 Provinsi Periode 2024-2029. “Tahapan pengumuman berakhir pada 26 April 2024 pukul 23.59 WIB. Sehingga keputusan mendesak kami ambil sebelum jam tersebut. Jadi ini sudah sesuai ketentuan,” katanya.

Sebagai penutup, Yuventia Prisca menyayangkan sikap anggotanya yang dinilai kurang bijak dalam berdemokrasi. Jika memang tidak sepakat, seharusnya ketiganya hadir dan menyampaikan sikap mereka. Namun faktanya, ketiga anggota tersebut menolak hadir dan justru melakukan penolakan setelah pengumuman dirilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *