Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Malang Berhasil di Ringkus

Tersangka pengoplos LPG 3 kg di kabupaten Malang AR, DS, DI. saat pers rilis di Polres Malang (20/12/2023).

Indonewsdaily.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi.

Sebelumnya para pelaku mengoplos gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg sehingga mengakibatkan kelangkaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial AR (31), DS (29) dan DI (34), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Ketiganya berhasil
diamankan tim Satreskrim Polres Malang di tempat tinggal AR, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).

Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi.

Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AR yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Dari penangkapan tersebut diketahui jika selama ini AR diduga kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di pangkalan miliknya. Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan gas dari LPG 3 Kg melon ke tabung gas 12 Kg warna biru maupun merah muda.

Tabung gas 12 Kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga normal. Dari perbuatannya, tersangka medapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsisi dengan nilai keuntungan sekitar Rp 14 juta setiap bulan.

“Kalau di persentase keuntungannya berlipat menjadi 900% dari harga jual normal, dari keuntungan per bulan yang bisa diperoleh tersangka mencapai kurang lebih 14 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan jika perbuatan curang ketiga tersangka ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, setiap pekan mereka berhasil mengoplos gas elpiji sebanyak empat kali dengan jumlah 25 tabung elpiji 12 kilogram. Seluruh tabung non subsidi berasal dari tabung elpiji 3 kilogram sejumlah sekitar 100 tabung.

“Peran AR adalah pemilik pangkalan, sementar DN dan DI adalah karyawan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Gandha.

Lebih lanjut Kasatreskrim, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.

Selain itu, alat berupa pipa alumunium yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg turut diamankan.

“Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” tandasnya.

AKP Gandha menyebut, tindakan tersangka melakukan pengoplosan gas bersubsisi tersebut mengakibatkan dampak yang sangat luas di masyarakat. Salah satunya adalah kelangkaan pasokan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang.

“Sangat merugikan masyarakat banyak ya, apalagi banyak mengeluhkan tabung 3 kilo langka hilang di pasaran. Perbuatan seperti inilah yang harus kita berantas khususnya di wilayah kabupaten Malang,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Dengan ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *