Korupsi ADD Tahun 2019 Rp 121 Juta, Mantan Kades Kedungngudi Dibui

 

Foto: Mantan Kades Kedungngudi saat dieksekusi ke lapas.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Mantan kepala Desa (Kades) Kedungngudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Susilo Hadi Wijoyo mantan Kades Kedungudi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi ADD tahun 2019 Kedungudi.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Mojokerto,” ucapnya.

Ia menambahkan, Susilo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019. Proyek tersebut diantaranya, pembangunan pujasera, gazebo dan MCK.

“Seharusnya kades tidak boleh memegang anggaran, tapi ini semuanya yang bawa Kades yang mengerjakan Kades,” jelasnya.

Dari perhitungan inspektorat, ketiga proyek itu menimbulkan kerugian negara 121.396.500. Selain itu, tersangka menunggak pajak sebesar Rp 109.900.744.

“Sehingga total kewajiban pembayaran yang belum tersangka lakukan atau penuhi adalah sebesar Rp 231.294.744,” terang Lilik.

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kades Kedungudi ini bakal ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *