Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Seorang Purnawirawan Berencana Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Korban dugaan pencemaran nama baik Rully.S, dan Setyo Wibowo saat di Polresta Malang Kota konsultasi sebelum pelaporan.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Merasa di cemarkan nama baiknya Rully Sugiono dan Setyo Wibowo berencana melaporkan pelaku penyebaran berita hoax serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Polresta Malang Kota. Hal tersebut diduga dilakukan oleh warga Kota Malang berinisial (W) yang diketahui adalah seorang Purnawirawan. (26/07/2023)

Kuasa Hukum dari Rully dan Setyo Wibowo yakni Agus Syafii,SH mengatakan kepada awak media yang kebetulan berada di Polres Malang Kota.

“Kedatangan kami ke Polres Makota mendampingi klien saya yaitu dalam rangka pengaduan dan konsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenagkan dengan motif menyebarkan informasi atau berita palsu,Hal tersebut dilakukan oleh warga kota Malang berinisial (W) dengan cara melakukan penyebaran yang menurut klien kami adalah hoax alias tidak benar melalui aplikasi WhatsAp diketahui ada sekitar kurang lebih 40 grup WhatsAp.” Terangnya

Selanjutnya Agus menambahkan bahwa ada beberapa bukti yang sudah disiapkan dalam berkas pelaporan nantinya .

“Kita sampaikan pengaduan kami serta bukti-bukti yang berhasil kita data antara lain berupa fitnahan kepada clien kami yang di dalamnya berisikan bahwa clien kami dituduh secara terang-terangan telah meminta-minta uang kepada salah satu pejabat publik di Kota Malang.” Lanjutnya

Agus mengatakan bahwa perbuatan tersebut membuat klien nya merasa terusik dan tercemar nama baiknya .

“Sehingga hal ini kami anggap perbuatan penyebaran secara sengaja serta berbentuk fitnahan dan pencemaran nama baik adalah perbuatan melanggar hukum,Hal itu dilakukan (W) melalui medsos di sekitar 40 grup WhatsAp yang mana per grupnya ada 50an orang anggota .Dan ini jelas melanggar UU ITE psl 27 ayat 3, yang mana perbuatan ini masuk ke dalam katagori pembunuhan karakter kepada clien kami.” Kata Agus Safii,SH selaku kuasa hukum Rully

Sementara salah satu korban Rully menceritakan awal mula kejadian yang menimpa dirinya yang telah di tuduh telah meminta uang kepada pejabat publik di kota Malang.

“Saya juga tidak tahu dan tidak ngerti,mengapa si (W) tiba-tiba menyebarkan fitnahan tersebut melalui grup-grup WhatsAp tanpa mengklirifikasi terlebih dahulu,dan lagi didalamnya secara jelas menyebutkan identitas nama saya dan Mas Setyo.” Ungkap Rully didampingi Kuasa hukumnya

Kemudian Ia menjelaskan perihal masalah ini sampai bisa pihaknya mengetahui adanya berita fitnah terhadap dirinya

“Memang kami dalam satu grup Whats Ap komunitas atau organisasi relawan.Tapi kami belum pernah sekalipun bertemu atau berkomunikasi dengan si (W) apalagi ketemu face to face langsung dengannya.” Katanya

Diterangkan oleh Rully,jika dia telah menghubungi pihak (W) melalui telepon maupun pesan singkat di WA untuk menanyakan terkait pencemaran dirinya.Namun pihak (W) memberikan keterangan bahwa akan tetap bersikukuh menganggap Rully telah meminta-minta uang kepada salah satu pejabat publik di Kota Malang.

Lanjut cerita Rully, Akibat fitnahan yang dianggap Rully tanpa dasar itu menyebabkan dirinya mendadak dikeluarkan dari komunitas grup WhatsAp relawan oleh pucuk pimpinan komunitas relawan dari pusat.Yang mana persoalan ini berarti dianggap benar oleh pimpinan grup .Kejadian di keluarkan dari grup,Padahal itu kabar hoax dari sumber yang tidak bisa dipercaya kebenarannya.

Ia mengatakan jika memang dirinya sempat bertemu dengan salah satu pejabat publik di Kota Malang dan itu diakuinya hanya dalam waktu 4 menit saja.Karena unsur kedekatan dengan pejabat publik itu disebutkan Rully saat itu membantu Setyo untuk dipertemukan dengan sang pejabat publik tersebut ,Diskusi kecil pun terjadi untuk rencana kegiatan dan keberlangsungan komunitas relawan di kota Malang.

“Kami bertemu dengan pejabat publik tersebut,cuma diskusi dan bertanya bagaimana baiknya agar relawan di kota Malang ini ada kegiatan positif,Kami sama sekali tidak menyinggung soal angka-angka,apalagi meminta-minta anggaran,baik melalui telepon atau japri apalagi menyodorkan proposal”Jelas Rully

Selanjutnya Rully menjawab petanyaan wartawan perihal ada tidaknya proposal rencana kegiatan

“Jadi tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan dan fitnahan itu.apalagi proposal dan sebagainya ,Saya sudah sampaikan kepada (W) bahwa sangkaannya pada saya meminta-minta dana itu tidak benar,dan bisa saya adukan ke APH.Justru malah menantang agar saya melaporkan saja pada pihak perangkat hukum.Nah hari inilah persoalan itu akan saya adukan kepada pihak APH.” Tegas Rully yang ditunjuk sebagai pembina dan penasehat diberbagai ormas ini.
(windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *