Kuasa Hukum JEP, Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya Pada Majelis Hakim

Indonewsdaily.com, Malang – Penahanan salah satu Founder SPI (Sekolah Selamat pagi Indonesia) Julianto Eka Putra (JEP) , tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk segera menangguhkan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, tim kuasa hukum JEP menilai saat ini proses hukum di pengadilan masih terus berjalan, dan belum ada vonis atau putusan dari majelis hakim.

Hal itu disampaikan Jeffry Simatupang, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kota Malang pada Selasa (12/7/2022) malam.

Dihadapan para awak media baik, online, cetak dan televisi Koh Jeffry sapaan akrabnya mengungkapkan, jika saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.

“Maka dari itu, kami meminta sekaligus memohon kepada majelis hakim agar melakukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena, selama ini selalu koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti apapun,” terangnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, berkaitan dengan penahanan kliennya tersebut, ratusan siswa dan siswi SPI membuat petisi untuk meminta JEP segera dibebaskan, sembari menunggu proses putusan pengadilan.

“Itu salah satu bukti jika selama ini apa yang dituduhkan terhadap klien kami tidak benar. Mereka melakukan itu atas dasar inisiatif sendiri, karena mereka bisa menilai jika selama ini SPI baik-baik saja. Jadi, tidak benar apa yang dituduhkan selama ini,” papar Koh Jeffry.

Pihaknya juga mengingatkan, jangan berasumsi dan beropini serta memprovokasi publik baik melalui podcast maupun media, dengan menuduh tanpa adanya pembuktian.

“Jangan berasumsi tanpa dasar adanya putusan pengadilan. Barang siapa menuduh, maka wajib hukumnya untuk membuktikan. Kami menantang kepada AMS segera untuk membuktikan. Jangan mengambil sikap seolah-olah menghakimi klien kami tanpa adanya pembuktian,” beber Koh Jeffry.

Pihaknya menegaskan, akan ada konsekwensi hukum bagi siapa saja yang menuduh, menghujat, mencaci maki dan menyudutkan kliennya tanpa ada pembuktian atas dasar hukum yang jelas.

“Maka dari itu, marilah kita menghormati dan menunggu proses hukum di pengadilan hingga sampai putusan. Jangan mengambil sikap menghakimi tanpa dasar. Kami akan terus berjuang, karena tangisan siswa siswi SPI akan berbuah manis, dan kami yakin bahwa JEP memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini,” pungkasnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *